Menuju konten utama
Hukum

Berapa Hukuman Pidana Kasus Pembunuhan Berencana dalam KUHP

Hukum pidana yang mengatur kasus pembunuhan berencana adalah terdapat dalam KUHP yaitu dalam pasal 338 dan 340.

Berapa Hukuman Pidana Kasus Pembunuhan Berencana dalam KUHP
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Hukum pidana yang mengatur kasus pembunuhan berencana adalah terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu dalam pasal 338 dan 340.

Secara definisi, merujuk pada laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memaparkan bahwa hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang mengatur pelanggaran dan kejahatan untuk kepentingan umum dan ketertiban. Sehingga dengan adanya hukum pidana, pelaku dapat ganjaran berupa hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Dalam kasus pembunuhan berencana, hukuman pidananya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun. Serta pelaku yang melakukan pembunuhan berencana, juga dapat dijerat dengan hukuman mati.

Merujuk pada Jurnal yang berjudul Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ditulis oleh Echwan Iriyanto dan Halif (2021) menuturkan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya.

Hal itu karena pembunuhan berencana dilihat dari bentuk pidana yang diancamkannya, maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun. Ancaman itu bertujuan sebagai bentuk untuk memberatkan pelaku yang melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Pasalnya, pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang secara sadar dilakukan oleh pelaku pembunuhan. Sehingga pembunuhan berencana itu hanya dapat terjadi karena dilakukan dengan sengaja.

Sedangkan definisi sengaja dalam kasus pembunuhan berencana, menurut Satochid Kartanegara ada tiga jenis. Berikut ini merupakan jenisnya:

  • Pembunuhan dengan sengaja/pembunuhan biasa (Doodslag)
  • Pembunuhan dengan sengaja dan yang direncanakan lebih dahulu (Moord)
  • Pembunuhan atas permintaan yang sangat dan tegas dari orang yang dibunuh.

Hukuman Pidana Kasus Pembunuhan Berencana dalam KUHP

Merujuk pada laman UMSU menjelaskan pentingnya penegakan hukum di sebuah negara. Bahwa bagi orang yang melanggar hukum, yang telah melakukan kejahatan harus diadili dengan cara hukum pidana. Hukum pidana merupakan salah satu perangkat hukum yang keberadaannya begitu penting untuk membuat jera bagi pelanggar hukum.

Salah satu hukum yang ada di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana akan dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Serta dalam pasal di KUHP yang menjerat pembunuhan berencana juga terdapat dalam Pasal 338.

Adapun bunyi pasalnya adalah:

  • Pasal 338 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

  • Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yulaika Ramadhani