Menuju konten utama

Berapa Gaji Kepala Desa dan Isu Perubahan Masa Jabatan 9 Tahun

Berapa gaji kepala desa dan isu soal perubahan periode masa jabatan jadi 9 tahun.

Berapa Gaji Kepala Desa dan Isu Perubahan Masa Jabatan 9 Tahun
Sejumlah kepala desa terpilih mengikuti prosesi Pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

tirto.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di di Gedung Senayan DPR/MPR RI, Jakarta, pada 17 Januari 2023.

Tuntutan yang dibawa dalam gelaran demonstrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa seluruh Indonesia ini, adalah perpanjangan jabatan.

Apdesi menuntut untuk adanya revisi dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, terutama pasal 39 tentang jabatan Kepala Desa satu periode 6 tahun.

Kepala Desa seluruh Indonesia, menginginkan perubahan pasal itu menjadi, 9 tahun.

Apdesi beralasan, dengan perubahan masa jabatan itu, nantinya menyasar kepada dua hal: pertama, peran Kepala Desa yang lebih optimal dalam mendukung pembangunan nasional. Kedua, agar kendala-kendala yang dilapangan, bisa lebih diminimalisir.

Abdul Halim Iskandar, sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) merespon demonstrasi yang dilakukan oleh Apdesi. Tanggapannya adalah, Halim mendukung penuh tuntutan yang dibawa oleh Kades seluruh Indonesia.

Menurut Halim, penambahan masa jabatan ini sebagai langkah, agar pembangunan di desa lebih optimal. Pasalnya, dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lebih kompleks di tingkat Desa.

Maka untuk lebih tenang dalam menyelesaikan konflik desa, sebelum dan sesudah Pilkades. Perpanjangan masa jabatan lebih rasional, sebagai jalan keluarnya.

Gaji Kepala Desa 2023

Gaji kepala desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 81 tentang penghasilan tetap struktur Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditandatangani oleh Jokowi, pada 28 Februari 2019. Bunyi dari aturan PP tersebut adalah:

  1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
  2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
  • besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra