Menuju konten utama

Berapa Biaya USG di Puskesmas: Apakah Gratis dan Dicover BPJS?

Berapa biaya USG di Puskesmas? Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Berapa Biaya USG di Puskesmas: Apakah Gratis dan Dicover BPJS?
Ilustrasi USG. foto/istockphoto

tirto.id - Ultrasonografi (USG) bagi ibu hamil sudah dapat dilakukan di beberapa pukesmas dan biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pembiayaan ini merupakan serangkaian program yang digaungkan oleh Kementerian Kesehatan dalam mengatasi kematian ibu hamil dan melahirkan di Indonesia.

USG adalah teknik pemindahan yang memanfaatkan gelombang suara berfrekuensi tinggi dan berguna untuk mengambil gambar dari rahim. Dengan menggunakan USG, para calon orang tua akan dapat melihat jenis kelamin si bayi hingga kemungkinan mendeteksi apabila ada masalah pada janin dan rahim.

Pemerintah Indonesia, terutama Kemenkes secara masif sedang melakukan langkah mengurangi angka kematian ibu hamil dan melahirkan. Pada tahun 2021, proporsi kematian ibu hamil dan melahirkan kurang lebih 305 per 100 ribu kelahiran hidup. Hal ini dapat terjadi sebagai akibat kurangnya identifikasi dan pemeriksaan pada saat kehamilan.

Pemerintah kemudian melakukan berbagi strategi seperti melakukan minimalisasi pemeriksaan menjadi 6 kali dari yang tadinya 4 kali. Dua pemeriksaan kehamilan juga harus dilakukan oleh seorang dokter.

Dilansir dari laman Kemenkes, dalam mendukung upaya pemeriksaan ini, pemerintah kemudian melakukan pengadaan USG Portabel di beberapa puskesmas. Pada tahun 2021, Kemenkes membeli sebanyak 447 USG yang akan diberikan kepada Puskesmas dari 800 Puskesmas yang telah dilatih dalam menggunakan alat ini.

Pada tahun 2022, Kemenkes terus melakukan pemenuhan kebutuhan 4.180 USG Portabel yang dilakukan melalui melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan pembelian melewati e-catalogue oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Alat-alat USG yang berbentuk Portabel juga disesuaikan dengan beberapa keadaan wilayah, sehingga dapat menjangkau daerah remot dan daerah perifer di perbatasan-perbatasan Indonesia.

Pengadaan USG menjadi harapan supaya para ibu hamil dapat melakukan deteksi lebih awal. Sehingga, apabila terjadi risiko pada proses persalinan nanti maupun gangguan pertumbuhanan janin dapat diatasi lebih awal.

Sebagai contoh adanya keadaan placenta letak rendah yang menyebabkan pendaraan besar dapat dideteksi dengan adanya USG. Sehingga dapat dilakukan langkah-langkah yang lebih tepat sebelum terjadinya proses persalinan. Begitu dengan permasalahan lainnya yang menyangkut kehamilan.

Dilansir dari laman Antara News, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa biaya pemeriksaan kandungan menggunakan ultrasonografi (USG) di puskesmas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“USG akan di-cover pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. Ini layanan primer puskesmas sehingga masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan USG,” pungkasnya ketika menjelaskan mengenai Hari Ibu 2021 kepada pers di Jakarta.

Baca juga artikel terkait USG atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra