Menuju konten utama

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Kota Padang?

Pembayaran zakat fitrah di Kota Padang umumnya dilakukan menggunakan beras tetapi bisa juga dibayarkan menggunakan uang dengan besaran setara harga beras.

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Kota Padang?
Ilustrasi panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Baznas Kota Padang telah menginformasikan penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1443 Hijriah untuk kota tersebut berdasarkan 4 jenis beras dalam bentuk uang.

Besaran zakat fitrah tersebut dibagi ke dalam 4 jenis pembagian meliputi Rp40.000 untuk beras jenis Solok atau Sokan, Rp35.000 untuk beras Anak Daro, Rp32.500 untuk beras Ir, dan Rp27.500 untuk beras Dolog atau Bulog.

Zakat fitrah merupakan salah satu zakat wajib bagi umat Islam baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak yang dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’ atau uang dengan jumlah besaran setara.

Seorang muslim mendapatkan kewajiban membayar zakat fitrah apabila ia memenuhi beberapa kriteria meliputi mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya 1 Syawal. Kriteria ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis dari jalur Ibnu Umar ra. sebagai berikut:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Pelaksanaan zakat fitrah wajib bagi umat Islam sebenarnya dijelaskan oleh Allah swt. melalui firmanNya dalam Surah At-Taubah ayat 103 berikut:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”(QS. At Taubah [9]:103).

Penerima zakat fitrah dalam Islam dikelompokan menjadi 8 golongan meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

Sementara itu, waktu paling afdal untuk membayarkan zakat fitrah setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut. Selain itu, juga terdapat beberapa waktu lain pembayaran zakat fitrah dari yang hukumnya mubah, wajib, makruh, hingga haram.

Besaran Zakat Fitrah Kota Padang

Zakat fitrah di Indonesia biasanya dibayarkan menggunakan bahan pokok berupa beras, sagu, jagung, dan sebagainya.

Pembayaran zakat fitrah di Kota Padang umumnya dilakukan menggunakan beras sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) untuk setiap jiwa.

Di samping itu, pembayaran zakat fitrah di Kota Padang juga dapat dibayarkan menggunakan uang dengan besaran setara harga beras pada waktu terkait.

Dilansir dari laman Pemerintah Kota Padang, Baznas Kota Padang telah menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang dibagi ke dalam 4 jenis beras sebagai berikut:

  • Untuk zakat fitrah menggunakan beras jenis Solok atau Sokan dapat dibayar dengan besaran Rp40.000 per orang
  • Untuk zakat fitrah menggunakan beras jenis Anak Daro dapat dibayar dengan besaran Rp35.000 per orang
  • Untuk zakat fitrah menggunakan beras jenis Ir dapat dibayar dengan besaran Rp32.500 per orang
  • Untuk zakat fitrah menggunakan beras jenis Dolok atau Bulog dapat dibayar dengan besaran Rp27.500 per orang

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Nur Hidayah Perwitasari