Menuju konten utama

Berakhirnya Masa Bulan Madu Para Driver Taksi Online

Masa transisi aturan yang mengatur kelengkapan para pengemudi transportasi online akan berakhir pada Januari 2018. Apa yang akan terjadi pada taksi online?

Berakhirnya Masa Bulan Madu Para Driver Taksi Online
Polisi mengalihkan arus lalu lintas saat unjuk rasa pengemudi taksi yang tergabung dalam Forum Taksi Jawa Tengah yang menolak keberadaan taksi "online", di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Langit sedang mendung, jalan-jalan ibu kota mulai makin macet di satu sore. Haris, pengemudi taksi online, sedikit menggerutu. Ia kemudian memutar sebuah lagu. Sambil mengemudi, sesekali ia berdendang untuk membuang kepenatan selama seharian di jalan.

Pria yang berdomisili di Bekasi itu telah menggeluti profesi sebagai pengemudi taksi online full time sejak 1 tahun yang lalu. Sebelumnya, Haris sempat bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Dalam Negeri selama empat tahun.

Ia mengaku sudah nyaman menjadi pengemudi taksi online. Penghasilan lumayan, tekanan kerja minim, dan waktu kerja bebas. Namun, pria berumur 32 tahun akhir-akhir ini sedang gundah, lantaran mendengar bakal ada razia taksi online.

“Saya dengar bakal ada pemeriksaan Februari ini untuk memeriksa kelengkapan taksi online. Nah, saya bingung karena masih belum uji KIR (uji berkala kendaraan bermotor). Soalnya, takut harga mobil saya jadi turun gara-gara KIR itu,” katanya kepada Tirto.

Haris menyadari pengemudi taksi online diwajibkan untuk memenuhi kelengkapan dokumen taksi online. Ia mengaku sudah hampir seluruhnya telah dipenuhi. Hanya buku KIR dan stiker angkutan sewa khusus (ASK) saja yang masih belum dipenuhi.

Cahyana, pengemudi taksi online lainnya, juga mengaku masih belum seluruhnya memenuhi kelengkapan taksi online. Pria berumur 30 tahun ini mengatakan dirinya masih berat apabila harus melakukan KIR terhadap mobil pribadi.

“Agak berat di uji KIR. Pemerintah memang cuma bisa nyusahin kita saja. Sudah pendapatan menurun, harus keluar biaya ini itu,” keluhnya kepada Tirto.

Lantaran kewajiban yang sulit untuk dipenuhinya itu, pria yang juga memiliki usaha katering di Jakarta Selatan ini berencana untuk berhenti sementara waktu sebagai pengemudi taksi online, sambil melihat situasi.

Masa transisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang mengatur angkutan sewa khusus akan selesai pada akhir Januari 2018 ini.

Mulai Februari 2018, pelaksanaan Permenhub tersebut wajib diterapkan oleh para pengemudi taksi online, termasuk badan usaha yang menyelenggarakan ASK, perusahaan aplikasi dan pemerintah daerah.

Sebelum Permenhub No. 108/2017, pemerintah pernah menerbitkan aturan yang mengatur taksi online. Hanya saja, peraturan yang dibuat regulator itu tidak berhasil, dan banyak mendapatkan perlawanan dari pengemudi taksi online.

Contohnya itu, Permenhub No. 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, rencananya akan berlaku pada Desember 2016, tapi terpaksa ditunda.

Permenhub No. 32/2016 itu kemudian direvisi atau digantikan dengan aturan baru, yakni Permenhub No. 26/2017. Namun, seperti aturan sebelumnya, Permenhub No. 26/2017 ini juga mendapatkan perlawanan. Aturan tersebut sempat digugat oleh beberapa pengemudi taksi online ke Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 14 pasal di Permenhub No. 26/2017 pun diputuskan harus dicabut paling lambat 1 November 2017.

Akibat keputusan MA itu, pemerintah merevisi aturan dengan menelurkan Permenhub No. 108/2017. Namun, tidak seperti aturan-aturan sebelumnya, payung hukum anyar ini tampaknya akan benar-benar berlaku. Kemenhub bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian dan dinas perhubungan di daerah berencana melakukan razia taksi online. Rencananya, razia itu akan dilakukan secara nasional, tetapi tidak serentak.

“Saya tekankan, kami tidak ragu-ragu dalam bertindak. Filosofis dari Permenhub 108 adalah kami di posisi tengah-tengah untuk mengayomi kedua belah pihak (pengemudi taksi online dan konvensional),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Tirto.

Sanksi yang akan diberikan kepada pengemudi taksi online yang melanggar, yakni peringatan tertulis, pencabutan izin penyelenggaraan angkutan, pembekuan izin, denda paling banyak Rp500.000 dan kurungan pidana paling lama 2 bulan.

infografik kelengkapan surat pengemudi online

Kesiapan Taksi Online Masih Rendah

Sementara itu, Asosiasi Driver Online (ADO) mengungkapkan saat ini seluruh pengemudi taksi online yang bernaung dalam asosiasi masih berupaya untuk memenuhi aturan, sesuai dengan Permenhub No. 108/2017.

“Pada intinya, anggota ADO siap memenuhi Permenhub 108. Cuma kita juga ragu karena pemda dan perusahaan aplikasi saat ini juga belum menjalankan Permenhub 108 itu,” ujar Christiansen F.W., Ketua Umum DPP ADO Indonesia kepada Tirto.

Menurut ADO, kesiapan seluruh pihak dalam memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di dalam Permenhub No. 108/2017, baik dari pengemudi taksi online, pemerintah daerah, dan perusahaan aplikasi masih rendah.

Pasalnya, kondisi di lapangan saat ini masih ditemukan hal-hal yang kurang menunjang pengemudi taksi online dalam memenuhi Permenhub No. 108/2017. Misalnya, kewajiban pembuatan KIR di Semarang yang masih diketok, bukan di emboss.

Biaya pembuatan SIM A Umum yang mahal, masih adanya pemda yang mempersulit izin penyelenggaraan angkutan. Selain itu, perusahaan aplikasi juga masih menambah jumlah pengemudi, termasuk menetapkan tarif di bawah tarif batas bawah, di mana tidak sesuai dengan Permenhub No. 108/2017.

“Kami dari ADO sebetulnya menerima Permenhub 108 itu, namun pengemudi online di luar ADO itu protes karena dinilai tidak adil. Bahkan mereka berencana untuk demo pada 22 Januari nanti,” jelas Christiansen.

Bila melihat keluhan beberapa driver dan asosiasi taksi online, besar kemungkinan akan banyak pelanggaran yang terjadi dari implementasi Permenhub No. 108/2017. Namun, aturan sudah dibuat, dan sudah waktunya untuk diterapkan. Taksi online tidak bisa terus bebas, dan tidak mau diatur sebagai konsekuensi mereka diakui sebagai transportasi yang resmi. Kini, masa bulan madu para driver taksi online sepertinya sudah lewat.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra