Menuju konten utama

Benarkah Langkah Polisi Telusuri Rekening Veronica Koman?

Polisi melakukan penelusuran rekening milik Veronica Koman.

Benarkah Langkah Polisi Telusuri Rekening Veronica Koman?
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim.

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menelusuri transaksi keuangan yang berasal dari rekening Veronica Koman, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Seperti diberitakan Antara, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan bahwa mereka tengah mengawasi transaksi keuangan yang masuk dan keluar dari rekening Vero.

Pelacakan rekening dari pengacara HAM itu dilakukan setelah polisi menetapkan tersangka Veronica Koman atas kasus dugaan hoaks dan provokasi. Mereka menjerat Vero dengan empat pasal yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Saat dikonfirmasi reporter Tirto mengenai penelusuran rekening itu, Luki menyampaikan bahwa mereka sedang mendalami peruntukan rekening tersebut.

“Tidak ada kaitan dengan makar, untuk penelusuran dana, sedang didalami peruntukannya. Saat ini UU ITE dan UU Nomor 1/46 yang dipersangkakan,” ujar Luki Hermawan kepada reporter Tirto, Sabtu (14/9/2019).

Menurut Luki, polisi masih menyangkakan Vero dengan pasal makar, tetapi mereka mencari dugaan lain lewat penelusuran rekening.

Polda Jawa Timur menjerat Veronica Koman dengan pasal berlapis: UU ITE, KUHP pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Vero: Polisi Menyalahgunakan Wewenang

Veronica Koman pun buka suara untuk menanggapi langkah dari polisi tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka atas kasus provokasi tersebut adalah sekian upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Papua. Vero pun mengatakan bahwa aparat telah melakukan pembunuhan karakter dan bersikap berlebihan.

“Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,” ujar Vero melalui keterangan persnya, Sabtu (14/9/2019).

Cara yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat, kata Vero, justru memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua. Menurutnya, perlakuan pemerintah dan aparat menunjukkan bahwa mereka tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua.

Vero menjelaskan ikhwal transaksi keuangan di enam rekening tambahan yang disampaikan oleh polisi. Berdasarkan pengamatan polisi, ada aliran dana yang cukup besar di Surabaya dan Papua.

Menurut Vero, ia melakukan penarikan saldo dalam jumlah yang wajar selama menjadi peneliti dan pengacara. Pihak kepolisian, kata Vero, tak punya wewenang untuk memeriksa rekeningnya.

“Saya menganggap pemeriksaan rekening pribadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan ke saya, sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan,” kata Vero.

Langkah Polisi Dipertanyakan

Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, penersangkaan terhadap Veronica Koman saja perlu dipertanyakan legitimasinya, sebab yang dilakukan Vero adalah bagian dari advokasi hak asasi manusia.

“Dan polisi melakukan tafsiran sendiri atas apa yang dilakukan Vero,” ujar Asfinawati kepada reporter Tirto, Minggu (15/9/2019).

Asfin menegaskan bahwa polisi tidak boleh bertindak tanpa dasar dalam melakukan penyelidikan, artinya penyidikan harus mengikuti aturan yang ada. Menurut Asfin, proses penyidikan terhadap seorang tersangka seharusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Kalau lihat tindak pidana yang disangkakan, tidak ada hubungannya dengan rekening,” kata Asfin.

Terkait aturan polisi sebagai penyelidik atau penyidik dapat meminta data nasabah yang telah ditetapkan tersangka atau terdakwa atas seizin pimpinan Bank Indonesia, diatur dalam pasal 6 ayat 2 PBI 2/19/PBI/2000. Polisi juga dapat memeriksa rekening tersangka saat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8/2010.

Selain itu, Asfin juga menjelaskan, tindak pidana yang memerlukan penelusuran rekening adalah kasus korupsi.

“Kalau polisi mau menyasar tindak pidana lain, harus buat sprindik baru, dan itu artinya perlu ada indikasinya dulu,” tambahnya.

Asfinawati menduga, langkah yang dilakukan polisi tersebut karena hendak menjerat Veronica Koman dengan pasal makar. “Bahkan kalau makar, apa yang polisi anggap sebagai makar banyak salahnya,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika, Adi Briantika & Andrian Pratama Taher
Penulis: Widia Primastika
Editor: Maya Saputri