Menuju konten utama

Benarkah Kelas Akselerasi Bermasalah?

Apa saja hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memasukkan anak ke kelas akselerasi?

Benarkah Kelas Akselerasi Bermasalah?
Ilustrasi. Sejumlah pelajar mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dilakukan secara serentak secara nasional di SMA Negeri 2 Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/3). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww/17.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menarik perhatian publik ketika ia berpendapat ada korelasi antara kelas akselerasi dengan kematangan berpikir. "Kelas akselerasi sebenarnya tidak terlalu bagus. Pada beberapa kasus, anak-anak yang berada di kelas akselerasi, gagal pada usia tua," ujar Muhadjir saat pelepasan peneliti muda Indonesia yang akan berlaga di California, Amerika Serikat di Jakarta, Jumat seperti yang dikutip via Antara.

Bukan soal kematangan berpikir yang membuat Mendikbud jadi perhatian, tapi komentarnya tentang hubungan anak akselerasi (aksel) dengan gagal menikah dan bercerai.

Menurut Muhadjir anak yang mengikuti kelas akselerasi tumbuh secara instan dan tidak mengalami pendidikan kematangan berpikir yang memadai. Dia memberikan contoh beberapa orang mahasiswanya yang merupakan pernah berada di kelas percepatan, namun mengalami perceraian ketika berumah tangga. Penyebab utamanya, karena yang bersangkutan tidak mampu mengendalikan superioritasnya. "Ini saya bukan menakuti-nakuti anda semua. Tapi perlu mewaspadai diri dan jangan terhanyut pada pencapaian serta harus bekerja keras lagi." katanya.

Pemerintah pada 2014 berencana membuat kelas pendalaman minat sebagai pengganti kelas akselerasi yang dihapus khusus untuk jenjang SMA. Penghapusan kelas akselerasi yang disebutkanya dilandasi beberapa hasil kajian. Misalnya, kelas akselerasi membuat siswa jam belajarnya terpaksa dipadatkan. Selain itu, penjaringan siswa yang masuk di kelas akselerasi tidak didasarkan pada IQ tetapi dengan nilai. Saat itu, pemerintah menganggap penjaringan siswa dengan menggunakan tolok ukur nilai tidak bisa menjamin IQ-nya bagus karena nilai bagus bisa karena siswa rajin belajar, padahal untuk bisa mengikuti kelas dengan pembelajaran yang dipadatkan membutuhkan IQ tinggi.

Alasan lainnya, pemadatan pembelajaran membuat siswa tidak memiliki waktu untuk membangun kepribadian. Para siswa juga disibukkan dengan belajar dan kurang bergaul dengan siswa lainnya. Regulasi kelas pendalaman minat diatur oleh Permendikbud 64/2014 dengan masa studi siswa tetap tiga tahun, seperti kelas jalur normal. Adapun ketentuan kelas pendalaman minat adalah siswa yang masuk kelas pendalaman minat harus memiliki indeks prestasi paling rendah 3,66 dan memiliki kecerdasan istimewa dengan IQ paling rendah 130.

Muhammad Abduhzen, pengamat pendidikan menilai bahwa anggapan kelas akselerasi kurang sesuai/kurang memfasilitasi kematangan jiwa baru sebatas dugaan atau baru pengamatan Mendikbud atas beberapa kasus saja. Pendapat itu belum merupakan suatu hasil penelitian yang komprehensif atau berdasarkan teori yang valid. Perlu ada penelitian lebih lanjut untuk mendukung argumen itu. Menurutnya, secara teoritis ada banyak macam kecerdasan, beberapa anak memiliki keunggulan tertentu.

“Secara prinsipil masing-masing perlu difasilitasi agar potensi kecerdasan yang dimiliki dapat berkembang optimal. Maka dibutuhkan pembelajaran yang bersifat khusus (special needs),” katanya.

Sistem sekolah lazimnya, anak-anak yang memiliki kecerdasan intelektual dikumpulkan pada kelas khusus yang disebut kelas akselerasi, di mana praktik belajarnya lompat kelas. Menurut Abduh, sistem belajarnya berbeda, para murid dituntut belajar terus yang berakibat mengurangi kesempatan bersosialisasi serta mengembangkan berbagai dimensi mental dan kepribadiannya.

“Jadi menurut saya yang perlu ditata adalah bagaimana mendesain kelas khusus (akselerasi) tersebut agar juga menumbuhkan berbagai potensi insaniah lainnya dalam diri murid, tak melulu mengeksplorasi dan mengeksploitasi pada satu potensi,” katanya.

Arnis Silvia, Postgraduate Research Student di University of South Australia, menilai bahwa kecurigaan terhadap kelas akselerasi kurang didasarkan pada temuan riset yang empiris. Setiap kebijakan haruslah berdasarkan kajian sebelum mengambil kesimpulan. Terlebih, tidak ada studi yang menyatakan adanya korelasi antara perceraian anak muda akibat dari kelas akselerasi. Anggapan menteri Muhadjir bahwa perceraian anak muda terjadi karena mereka ikut kelas akselerasi dinilai terlalu berlebihan. "Terlalu prematur untuk menyimpulkan bahwa angka perceraian yg tinggi adalah dampak dari kelas akselerasi," katanya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4, anak yang memiliki bakat dan berkemampuan khusus berhak mendapatkan pendidikan khusus. Selain itu ada pula Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menjamin anak-anak itu untuk dapat perlakuan khusus.

Berdasarkan riset yang dipublikasikan di Journal of Applied Psychology tahun 2001 disebutkan 71 persen anak yang mengikuti kelas akselerasi mengaku puas dengan pengalaman pendidikan mereka. Arnis menilai kekhawatiran bahwa anak akselerasi tidak berkembang kemampuan emosinya perlu dibuktikan. Ia menyebut bahwa yang tidak ikut kelas aksel juga tidak terjamin akan matang secara emosional. “Apakah dengan akselerasi dihapus jiwa anak akan lebih matang? Enggak juga,” katanya.

Dalam riset yang dipublikasikan jurnal Gifted Child Quarterly, ditemukan bahwa anak yang ikut kelas akselerasi mampu membangun hubungan baik dengan temannya. Temuan dari 1.526 remaja dewasa yang saat kecil ikut kelas akselerasi menunjukkan bahwa mereka mampu mengembangkan komunikasi interpersonal seperti membentuk persahabatan, pertemanan, dan komunitas. Temuan lainnya adalah anak-anak yang mengikuti kelas akselerasi punya perspektif yang lebih positif terhadap pendidikan dibandingkan yang tidak.

INFOGRAFIK KELAS AKSELERASI

Prof Iwan Pranoto, pendidik yang fokus pada isu edukasi menyebut mempersingkat durasi waktu sekolah tak akan menambah kenikmatan murid dalam belajar. “Kita sepakat bahwa belajar itu kenikmatan, berkah. Seperti layaknya bagi penikmat melukis, menyanyi, mendaki bukit, dan sebagainya yang tentunya ingin menikmati prosesnya detik demi detik. Absurd jika ada pelukis atau penyanyi yang ingin mempercepat melukis atau menyanyinya, kan,” katanya.

Ada yang salah dari pemaknaan pendidikan dan pembelajaran kita sehingga muncul kelas akselerasi. Selama ini pendidikan dianggap sebagai proses membuat anak jadi kuda pacu, mereka dibuat untuk bersaing jadi yang paling cepat lulus atau paling tinggi nilainya, bukan yang paling paham. “Mungkin istilah akselerasi dalam persekolahan muncul karena belajar masih dianggap sebagai beban, bukan berkat. Makanya ijazah kita disebut Surat Tanda Tamat Belajar. Setelah lulus kita tak perlu belajar lagi. Buku kita jual,” katanya.

Prof Iwan menyebut, anak yang berkemampuan lebih seharusnya diberi perlakuan yang berbeda, seperti mereka mempelajari materi yang sama tetapi lebih mendalam dan meluas, bukan memberikan bahan yang berasal dari kelas yang lebih senior. “Tetapi jika memang ada anak super jenius yang telah memahami materi sekolahnya dengan cemerlang, seharusnya dapat juga mempelajari bahan lain, seperti menulis, melukis,” katanya.

Ada banyak alternatif pendidikan ketimbang mempercepat kelulusan anak melalui kelas akselerasi. Prof Iwan mencontohkan bahwa anak dapat didorong menulis esai atau bahkan buku, jika bahan kurikulum sudah dikuasai semuanya. Ia menilai belajar bukan lomba balap, tetapi kegiatan berwisata. Sehingga seharusnya seharusnya yang diperdalam pemahaman, bukan dipersingkat waktu belajar. “Saya sampai hari ini mungkin baru bertemu dengan 2 atau 3 anak sekolah yang pantas dianggap berkemampuan lebih,” katanya.

Baca juga artikel terkait MENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Arman Dhani

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Arman Dhani
Penulis: Arman Dhani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti