Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Ferdy Sambo Ngamuk Tolak Vonis Hukuman Mati?

Informasi tentang klaim Sambo mengamuk tolak vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya sama sekali tidak diulas dalam video yang beredar.

Benarkah Ferdy Sambo Ngamuk Tolak Vonis Hukuman Mati?
Header periksa data Ferdy Sambo Ngamuk Tolak Vonis. tirto.id/Ecun

tirto.id - Sebuah klaim bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengamuk di persidangan tersebar di Facebook menyusul vonis hukuman mati untuknya yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin lalu (13/2/2023).

Hukuman itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman seumur hidup. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J telah terbukti sesuai dakwaan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“MEN0L4K V0NIS HUKVM4N M4T1, SAMBO N6AMUK APARAT BERTINDAK TEGAS LAKUKAN HAL INI??,” tulis keterangan yang dibubuhkan akun Facebook bernama “Joyce” (tautan) dalam unggahan videonya bertanggal 13 Februari 2023.

Dengan thumbnail foto Sambo diseret beberapa petugas, video itu mempertontonkan seorang lelaki membanting meja. Lalu di menit 0:17 narator membacakan kalimat yang terdengar seperti judul artikel berita berbunyi “Banjir Tangis Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Ruang Sidang.”

Seiring narator membacakan isi artikelnya, video menampilkan beberapa potongan rekaman sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

periksa data Ferdy Sambo Ngamuk Tolak Vonis

periksa data Ferdy Sambo Ngamuk Tolak Vonis. FOTO/Facebook

Dalam kurun waktu sehari saja, yakni dari 13 Februari sampai 14 Februari 2023, video akun Facebook Joyce ini telah disaksikan 868 ribu kali dan unggahannya pun mendapat banyak impresi yakni 8.200 likes dan 438 komentar.

Namun, benarkah Sambo ngamuk di persidangan atas vonis hukuman mati yang diterimanya?

Penelusuran Fakta

Pertama yang Tirto lakukan adalah menonton video dengan durasi 8 menit 33 detik ini. Dari awal sampai akhir, informasi tentang klaim yang disebut sama sekali tidak diulas.

Video rekaman sidang pembacaan putusan terhadap Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tanggal 13 Februari 2023 yang diunggah Kompas.com di kanal YouTubenya juga tak mengonfirmasi narasi yang beredar.

Kemudian, untuk memastikan sumber berita yang dibacakan narator, Tirto menyalin kutipan narator dalam video ke mesin telusur Google. Rupanya artikel tersebut dipublikasikan Detik pada tanggal 11 Februari 2023, dua hari sebelum pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Isi artikelnya tidak menyatakan Sambo mengamuk di persidangan, melainkan melaporkan sejumlah anak buah Sambo yang sempat menangis dan marah selama persidangan karena merasa dimanfaatkan Sambo. Kombes Susanto Haris salah satunya.

Ia menangis di ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Susanto turut dipatsus (dikurung) dan disidang kode etik gara-gara kasus ini. Susanto membenarkan hal itu.

"Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," kata Susanto dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022), menukil Detik.

Susanto tidak menjadi tersangka dalam kasus ini. Susanto pun mengatakan dirinya kecewa karena tak menyangka Ferdy Sambo, yang merupakan seorang jenderal, tega membohongi dirinya. Susanto mengatakan Sambo telah menghancurkan kariernya yang dibangun puluhan tahun.

Susanto berujar Sambo seakan-akan tidak menghormatinya kala itu, padahal Sambo selalu memegang petuah menghormati senior. Hal itu, kata Susanto, terjadi ketika dia diperintah untuk mengamankan barang bukti berupa senjata untuk menembak Yosua di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Susanto menyebut Sambo memberi perintah dengan nada tinggi dan Susanto pun kesal atas sikap Sambo saat itu.

Masih merujuk laporan Detik, beberapa mantan anak buah Sambo lain yang sempat menangis dan marah di persidangan di antaranya Mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, dan Bripka Ricky Rizal.

Adapun mengenai footage lelaki membanting meja dalam video yang beredar, Tirto mencoba menelusuri tangkapan layar tersebut dengan alat telusur gambar Yandex.

Hasilnya membawa kami pada artikel Kompas berjudul “Viral, Video Anggota DPRD Maluku Tengah Ngamuk Balikkan Meja dan Lempar Mikrofon” yang menunjukkan bahwa klip itu merupakan peristiwa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah Sukri Wailissa yang mengamuk saat rapat bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Seperti diberitakan media tersebut pada 5 Mei 2020, dalam video Sukri menjelaskan bahwa dia kesal dengan sikap Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua yang dinilainya lambat dalam menangani dampak COVID-19. Video ini tidak berhubungan dengan kasus Brigadir J maupun persidangan Sambo.

Perlu diketahui bahwa Tirto sebelumnya juga telah memeriksa klaim yang disebarkan akun Facebook “Joyce” mengenai korupsi sejumlah Rp100 triliun oleh Ferdy Sambo. Narasi itu tidak terbukti kebenarannya dan disebarkan lewat video yang justru menunjukkan momen ketika majelis hakim menanyakan adanya transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, informasi tentang klaim yang disebut sama sekali tidak diulas dalam video yang beredar.

Video rekaman sidang pembacaan putusan terhadap Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tanggal 13 Februari 2023 yang diunggah Kompas.com di kanal YouTubenya juga tak mengonfirmasi adanya momen Sambo mengamuk di persidangan.

Video yang beredar justru menarasikan artikel Detik tentang sejumlah anak buah Sambo yang sempat menangis dan marah selama persidangan.

Dengan demikian video unggahan akun Facebook Joyce menyoal Sambo ngamuk tolak vonis hukuman mati bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty