Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Bupati Lebak Iti Jayabaya Dipecat Presiden Jokowi?

Informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memecat Iti dari kursi Bupati Lebak itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Benarkah Bupati Lebak Iti Jayabaya Dipecat Presiden Jokowi?
HEADER PERIKSA FAKTA Benakah Bupati Lebak Iti Jayabaya Dipecat Presiden Jokowi. tirto.id/Ecun

tirto.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sempat jadi pembicaraan jelang Natal 2022. Politisi Partai Demokrat itu tidak memperbolehkan perayaan Natal di rumah toko (ruko) atau tempat lain, hanya bisa dilakukan di rumah ibadah.

Menukil laporan Tirto, hal ini membuat umat kristiani di Maja—salah satu kecamatan di Lebak, Provinsi Banten—mau tak mau harus pergi ke daerah lain karena tidak ada gereja di wilayah tersebut. Iti kala itu mengajak mereka beribadah di ibu kota Kabupaten Lebak, Rangkasbitung.

Tiga bulan setelah peristiwa itu berlalu, sebuah unggahan menyebarkan klaim bahwa Iti dipecat Presiden Jokowi karena melarang perayaan Natal.

Akun Facebook “Sayangku” mengunggah video berdurasi 7 menit dan 39 detik disertai keterangan foto “BUPATI MAJA NGOTOT LARANG IBADAH NATAL, JOKOWI TEGAS PECAT DENGAN CARA TIDAK HORMAT, TANGIS HISTERIS PECAH ITI OCTAVIA AKIBAT ULAHNYA SENDIRI” disertai takarir “Bupati Maja ng0tot larang ibadah natal, Jokowi tegas pecat dengan cara tidak hurmat”

PERIKSA FAKTA Iti Jayabaya

PERIKSA FAKTA Benakah Bupati Lebak Iti Jayabaya Dipecat Presiden Jokowi. tirto.id/Ecun

Thumbnail video tersebut menampilkan foto Iti yang berseragam dinas dan tengah memberikan keterangan kepada awak media.

Sepanjang 7 Maret hingga 15 Maret 2023 atau selama delapan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 35 ribu tanda suka, 13 ribu komentar dan telah ditonton sebanyak 2,3 juta kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut Bupati Lebak dipecat Presiden Jokowi?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.

Pada menit awal, video itu menampilkan beberapa footage, salah satunya potongan video yang berisi ungkapan pendapat dari beberapa orang terkait pelarangan perayaan ibadah Natal oleh Bupati Lebak.

Setelah itu, pada menit 2:13, video berisikan pembacaan narasi tentang bantahan Iti atas tuduhan pelarangan perayaan ibadah Natal.

Narator mengutip pernyataan peneliti Setara Institute Halil Hasan yang menyebut bahwa sikap Iti menunjukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Tirto kemudian menelusuri pernyataan tersebut dari cukilan video di menit 3:03, potongan narasinya yakni “Peneliti Setara Institute sebut sikap bupati menunjukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas”.

Ketika kata-kata ini dimasukkan ke mesin pencarian Google, Tirto menemukan bahwa keseluruhan narasi yang dibaca berasal dari artikel BBC yang terbit pada 21 Desember 2022.

Artikel tersebut berisi tentang pendapat peneliti Setara Institute Halil Hasan seputar isu pelarangan ibadah natal di Maja.

Artikel juga mengulas soal surat yang dilayangkan oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terhadap Iti. Namun, sama sekali tidak membahas tentang Presiden Jokowi yang mencopot Iti.

Kemudian, isi video yang diunggah dalam akun Facebook “Sayangku” itu hingga akhir hanya menampilkan pembacaan narasi yang berulang, disertai footage yang menggabungkan beberapa momen dari kegiatan Iti saat menjadi bupati.

Tirto memasukkan video unggahan ini ke alat InVid WeVerify, kemudian dengan menggunakan keyframe yang didapatkan dari alat ini, Tirto menggunakan fitur reverse image search di Yandex.

Dari pencarian tersebut, Tirto menemukan bahwa salah satu potongan video itu diambil dari kanal YouTube Kompas TV.

Video asli berjudul "Selain Jago Manjat Pohon, Iti Octavia Buat Kabupaten Lebak Berprestasi," isinya seputar aktivitas Iti di kantor dinas, hingga kehidupan masa kecil Iti.

Dari keseluruhan video, Tim Riset Tirto sama sekali tidak menemukan isi atau konteks dari sumber kredibel yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi memecat Iti sebagai Bupati Lebak.

Kemudian, untuk memastikan kebenaran dan mengetahui asal usul dan konteks berita terkait, Tirto mencoba memasukan kata kunci “Presiden Jokowi Pecat Iti Jayabaya” di mesin pencarian Google.

Hasilnya, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan tersebut.

Bupati Lebak Iti Jayabaya pun telah membantah isu bahwa dirinya melarang perayaan ibadah Natal.

Mengutip CNN Indonesia, Iti mengatakan bahwa selama ini warga yang beragama Kristen menggunakan bangunan ruko sebagai tempat ibadah. Namun, pihak pengembang merasa keberatan dengan kegiatan tersebut.

Menukil laporan Tirto, upaya pendirian gereja di kawasan tersebut sudah ada sejak tahun 2019. Ketika itu, pengembang, Grup Ciputra, mengadakan sosialisasi untuk pembangunan masjid dan gereja.

Masyarakat setempat sempat menolak pembangunan tersebut, disuarakan oleh tiga desa yang diwakili Hikmatullah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Kabupaten Lebak.

Alhasil, sampai sekarang, syarat krusial pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi, yakni persetujuan dan dukungan dari warga setempat.

Terkait hal ini, Iti mengatakan dia justru mendorong setiap umat beragama punya tempat ibadah masing-masing. Karena itu dia justru mendorong agar umat kristiani di Maja untuk segera mengurus izin rumah ibadah.

Dari sisi beleid, mengacu pada Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, presiden tidak mempunyai wewenang untuk memecat kepala daerah secara langsung. Pemberhentian kepala daerah harus melalui proses pemakzulan atau impeachment yang dilakukan di DPRD.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, dalam video yang disebarkan akun Facebook “Sayangku” tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut Presiden Jokowi memecat Iti sebagai Bupati Lebak.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait konteks berita tersebut, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memecat Iti sebagai Bupati Lebak itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Politik
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Shanies Tri Pinasthi & Farida Susanty