Menuju konten utama

BEM SI Desak Kapolri Sigit Jamin Terbukanya Ruang Aspirasi Publik

BEM SI mencatat berbagai demonstrasi pada 2019-2020 dicederai oleh tindakan represif kepolisian.

BEM SI Desak Kapolri Sigit Jamin Terbukanya Ruang Aspirasi Publik
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigid Prabowo mengikuti upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev/wpa/hp.

tirto.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo agar menjamin terbukanya ruang aspirasi publik. Hal itu demi berlangsungnya demokrasi yang sehat.

Koordinator BEM SI Remy Hastian mengatakan beberapa demonstrasi sepanjang 2019-2020, di antaranya penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) KPK dan Omnibuslaw Cipta Kerja, memberikan gambaran yang menyedihkan bagi masyarakat Indonesia. Demokrasi dicederai oleh berbagai tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian.

"Hal ini menjadi catatan khusus bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan hak asasi manusia," kata Remy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).

BEM SI juga mendesak Kapolri Sigit agar mengusut tuntas dan menindak tegas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Remy mengatakan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia belum menjadi fokus utama institusi Polri.

Remy mencontohkan kasus pembantaian satu keluarga di Sigi yang hingga saat ini masih belum tuntas. Ditambah lagi kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang cukup menyita perhatian publik dan sejumlah kasus lainnya yang masih mandek.

"Kapolri Sigit harus menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya," pungkasnya.

Remy menjelaskan dalam pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, menyebutkan bahwa tujuan kepolisian untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lebih lanjut, pasal 5 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikaan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Berdasarkan pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peran kepolisian begitu penting dan strategis meliputi aspek ketertiban, penegakan hukum dan pengayom bagi masyarakat.

"Kami mendesak agar Kapolri Listyo Sigit agar menjaga kredibilitas Polri sebagai instansi penegak hukum dan mengembalikan marwah Polri sebagai pengayom masyarakat," tegas Remy.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI LISTYO SIGIT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan