Menuju konten utama

Temu BEM Nusantara: Bahas UU KPK & Kematian Mahasiswa saat Aksi

Pengurus pusat BEM Nusantara berkummpul di Bandung dan rumuskan hasil pertemuan ke dalam sepuluh poin/

Temu BEM Nusantara: Bahas UU KPK & Kematian Mahasiswa saat Aksi
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara berorasi saat melakukan deklarasi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.

tirto.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) mengadakan pertemuan Pengurus Pusat Bersama Koordinator Daerah guna membahas isu nasional.

"Isu nasional, kami tetap konsisten membawa substansi gerakan sejak (demonstrasi) September lalu, seperti penolakan UU KPK, presiden segera keluarkan Perppu," ucap Koordinator Daerah BEMNUS DKI Jakarta, Dinno Ardiansyah, ketika dihubungi Tirto, Minggu (20/10/2019).

Dinno mengatakan, mahasiswa telah melakukan kajian perihal UU baru KPK yang telah disahkan. Namun, kajian tersebut masih bersifat internal dan belum bisa dibeberkan saat ini.

Selain itu, BEM Nusantara juga meminta negara bertanggung jawab atas kematian mahasiswa dalam demonstrasi #ReformasiDikorupsi.

"Sekarang belum ada tanggung jawab dan sikap negara soal siapa pelakunya," sambung Dinno.

Meski mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden aman, kondusif dan lancar, BEM Nusantara masih menuntut untuk berdialog langsung dengan Jokowi guna memberikan saran bagi pemerintah.

Hari ini, BEM Nusantara juga menggelar konferensi pers yang sempat mundur dua jam lantaran dilarang aparat. Alasannya pelantikan presiden dan wakil presiden akan berlangsung. Tidak ada intimidasi dari aparat terhadap BEM dan jurnalis.

Meski demikian, terang Dinno, tak ada intimidasi dari aparat terhadap mahasiswa maupun jurnalis.

"Hanya langkah preventif aparat saja agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, antisipasi karena pelantikan belum berjalan," ucap Dinno.

Hasil pertemuan pengurus pusat BEM Nusantara tersebut diumuskan ke dalam sepuluh poin berikut:

1.BEM Nusantara menegaskan kembali bahwa BEM Nusantara berjalan dinamis dan objektif, bukan stagnan dan subjektif;

2. Pola gerakan BEM Nusantara terpolarisasi berdasarkan perhitungan dan pertimbangan serta berprinsip check and balance;

3. Pola gerakan BEM Nusantara tersebar di seluruh daerah Nusantara dengan berdasar pada koordinasi setiap koordinator;

4. BEM Nusantara siap mengadakan pertemuan nasional yang dikemas dalam 'Pra-Temu BEM Nusantara', yang bertempat bertempat di Universitas Islam Bandung, yang dimulai dari 25 November 2019;

5. BEM Nusantara mengambil langkah berkaitan dengan UU KPK. Langkah tersebut di antaranya adalah legislative review, judicial review, dan mendorong Presiden Republik Indonesia segera bersikap untuk mengeluarkan Perppu;

6. BEM Nusantara siap melakukan dialog bersama dengan pihak legislatif, dalam hal ini adalah DPR RI untuk membahas terkait legislative review;

7. BEM Nusantara siap melakukan dialog bersama dengan pihak eksekutif, dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia gun memberikan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perppu;

8. BEM Nusantara siap mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi;

9. BEM Nusantara mendukung penuh pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang aman, damai dan kondusif, serta mengawal dan memberikan sumbangsih pemikiran dalam lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin

10. BEM Nusantara menegaskan kembali bahwa BEM Nusantara tetap menjadi garda terdepan bangsa. Tidak Tidak kepentingan dan keberpihakan apapun dalam setiap gerakan BEM Nusantara. Kepentingan dan keberpihakan BEM Nusantara adalah demi terwujudnya keadilan rakyat serta kemajuan bangsa dan negara.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana