Menuju konten utama

Belum Ada Sertifikat Halal, MUI Minta Pemberian Vaksin MR Ditunda

"Karena hal ini menyangkut masalah keimanan masyarakat."

Belum Ada Sertifikat Halal, MUI Minta Pemberian Vaksin MR Ditunda
Pemberian vaksin/imunisasi (ilustrasi). ANTARA FOTO/Rahmad/pd/18.

tirto.id - Pemberian vaksin (imunisasi) campak Measles Rubella (MR) tertunda dan diminta dihentikan di sejumlah daerah, salah satunya di Bengkalis, Riau dikarenakan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

MUI Bengkalis meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) menunda pelaksanaan vaksinasi MR kepada siswa sekolah di daerah setempat.

"Hasil rapat pengurus MUI, merekomendasikan kepada Pemkab Bengkalis melalui instansi terkait untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR ini," ujar Ketua MUI Bengkalis Amrizal di Bengkalis, Rabu (1/8/2018).

Dua keputusan hasil rapat tersebut diantaranya adalah terkait belum adanya sertifikat halal terhadap vaksin MR dikeluarkan MUI pusat dan menunda pemberian vaksin ke siswa dan siswi muslim.

Amrizal menyatakan terkait dengan persoalan ini, tentu amat disayangkan kenapa kementerian kesehatan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan MUI Pusat terkait proses sertifikasi halal Vaksin MR sebagai wujud dari ketundukan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU.No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Karena hal ini menyangkut masalah keimanan masyarakat yang diakui dalam UUD 1945. Akhirnya karena ketiadaan koordinasi ini membuat sebagian masyarakat muslim khususnya menjadi resah dan ragu," terangnya.

Ia mengharapkan masyarakat Muslim Kabupaten Bengkalis khususnya, berdasar keterangan dari LP-POM MUI Pusat bahwa Vaksin MR belum mengantongi sertifikat halal. Berarti status hukumnya adalah syubhat artinya belum bisa dikategorikan halal dan belum tentu juga haram.

Sementara itu anggota DPRD Bengkalis, Azmi R. Fatwa mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta pemerintah kecamatan agar menunda pelaksanaan vaksinasi campak dan rubela kepada masyarakat luas sampai vaksin itu diteliti kehalalannya dan mendapatkan sertifikat halal dari MUI pusat.

"Saya juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi pada hari ini dan seterusnya untuk dihentikan demi menjaga kesehatan masyarakat," ujar Azmi.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyediakan 4,3 juta botol lebih vaksin Measles Rubella (MR) untuk fase II yang akan menyasar anak-anak di 28 provinsi di Indonesia.

"Untuk fase II ini resmi kita canangkan hari ini di bulan Agustus hingga September 2018. Sasarannya adalah kepada anak-anak yang tersebar di luar Pulau Jawa karena fase I pertama telah sukses dilakukan di Pulau Jawa dengan enam provinsi," ujar Menteri Kesehatan Nila Faried Moeloek di Makassar, Rabu (1/8/2018).

Nila mengatakan pemerintah telah menyediakan sejumlah 4,3 juta botol vaksin MR beserta alat suntik dan logistik pendukungnya. Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin MR sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan tanpa mengeluarkan biaya.

Ia menjelaskan vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit campak dan rubella, aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia, termasuk negara-negara Islam.

Vaksin MR yang digunakan kepada semua anak di Indonesia termasuk di negara lainnya telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksin MR ini adalah vaksin yang sama yang digunakan anak-anak di Pulau Jawa pada fase I lalu. Vaksin ini juga sama dengan yang digunakan di negara-negara lainnya dan telah mendapat rekomendasi WHO serta Badan POM di Indonesia," katanya.

Menurutnya, tingkat kekebalan tubuh pada setiap anak akan terbentuk melalui pemberian imunisasi atau telah telanjur terinfeksi virus campak sebelumnya.Nila mengungkapkan selama delapan tahun atau dari 2010-2017, kasus campak yang dilaporkan sebanyak 27.834 kasus dan angka penderita ini dinilainya sangat besar sehingga kampanye dilakukan.

Nila menyebut anak-anak berusia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun adalah usia yang sangat rentan terserang penyakit tersebut dan sebanyak 31,8 juta anak berkesempatan untuk mendapatkan kekebalan spesifik dari bahaya penyakit campak dan rubella.

"Selama masa kampanye, imunisasi MR akan diberikan secara massal tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya, sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat," terangnya.

Ia menyebutkan untuk dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit maka diperlukan cakupan imunisasi yang tinggi minimal 95 persen di seluruh tingkatan wilayah.

"Setelah masa kampanye berakhir, imunisasi MR akan masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak sesuai jadwal, mulai usia 9 bulan, 18 bulan dan anak sekolah kelas 1 SD/sederajat dan seterusnya," ucapnya.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani