Menuju konten utama
Periksa Fakta

Belum Ada Pembongkaran TPPU di Tubuh Polri oleh Mahfud MD

Polda Sumatra Utara belum menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka TPPU karena kasusnya masih dalam proses pendalaman per 4 Mei 2023.

Belum Ada Pembongkaran TPPU di Tubuh Polri oleh Mahfud MD
Header Periksa Fakta Mahfud MD Bongkar TPU Polri. tirto/id/Fuad

tirto.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral berbuntut panjang. Hal ini tidak lepas dari status Aditya yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut.

Selain dipecat dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terkait kasus ini, Achiruddin juga dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana, mengutip informasi yang dikumpulkan Tirto.

Lebih lanjut kejadian tersebut juga membuka selubung yang lebih dalam, yakni terkait dengan keterlibatan Achiruddin dengan tindak pidana bidang migas, serta aksi gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:

Polisi Gali Keterlibatan Achiruddin terkait Gudang BBM Ilegal

Profil AKBP Achiruddin Hasibuan dan Laporan Harta Kekayaannya

Kejadian ini juga menarik perhatian menjadi perbincangan di media sosial Facebook. Salah satunya adalah unggahan dari akun "Seputar nusantara", yang menyebut klaim bahwa perkara TPPU di tubuh Polri ini telah dibongkar oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dalam unggahan terdapat pula video yang berisi elaborasi kasus ini.

"'MANTAP MAHFUD MD B0NGK4R TPPU DI TUBUH P0LR1, NILAINYA SANGAT FANTASTIS," bunyi pesan dalam unggahan tersebut.

Foto Periksa Fakta Mahfud MD Bongkar TPU Polri

Foto Periksa Fakta Mahfud MD Bongkar TPU Polri. foto/hotline periksa fakta tirto

Sampai dengan Kamis (4/5/2023), unggahan ini telah mendapat lebih dari 3 ribu impresi (likes dan emoticons), 470 komentar, dan dibagikan kembali sebanyak 146 kali. Sementara video dalam unggahan sudah diputar setidaknya 117 ribu kali.

Terdapat pula setidaknya dua unggahan (tautan 1, tautan 2) serupa dengan jumlah tayangan yang mencapai lebih dari 1.000 per videonya.

Lalu bagaimana faktanya? Benarkah Mahfud MD membongkar kasus TPPU di tubuh Polri?

Pemeriksaan Fakta

Mengutip klaim dari narator video berdurasi 11 menit 36 detik ini, Mahfud MD disebut telah membuktikan seorang perwira polisi memanipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Disebutkan juga kalau PPATK telah menemukan kejanggalan transaksi dengan jumlah yang fantastis.

Secara umum informasi yang ada di dalam video tidak memperkuat klaim yang diberikan di awal. Terdapat dua bagian utama dari video. Pertama bagian awal, bagian fragmen, berisikan potongan wawancara Mahfud MD, cuplikan singkat kejadian perkelahian Aditya Hasibuan, diskusi terkait kasus penganiyaan di salah satu televisi, dan penetapan tersangka Aditya oleh Polda Sumatra Utara.

Membedah satu-persatu video-video tersebut tidak ada yang berhubungan langsung dengan narasi awal. Pertama wawancara Mahfud MD dengan para rekan media adalah potongan dari video dari Kompas TV, akhir Juni lalu. Di situ Mahfud menjelaskan soal viralnya kasus ini dan bagaimana kemudian itu mendapat atensi dari masyarakat. Selebihnya Mahfud lebih banyak menjawab pertanyaan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

Lebih lanjut, video singkat perkelahian Aditya juga muncul selama beberapa detik pada unggahan ini. Video ini merupakan potongan yang diambil dari unggahan media sosial, termasuk unggahan ini. Potongan video pendek ini berisikan kejadian perkelahian antara Aditya dengan Ken yang menjadi akar masalah, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan klaim manipulasi LHKPN yang dibuktikan Mahfud MD ataupun soal temuan PPATK tentang kejanggalan transaksi.

Potongan video berikutnya yang dipakai di beberapa bagian adalah soal diskusi terkait kasus penganiayaan yang diambil dari acara Dua Sisi di tvOne. Dalam video lengkapnya, argumen antara pihak keluarga Aditya dihadapkan dengan pakar hukum pidana dan Penasihat Indonesia Police Watch. Di bagian video ini juga tidak ditemukan kaitan langsung dengan klaim di awal.

Terakhir adalah terkait potongan video penetapan tersangka Aditya oleh Polda Sumatra Utara. Isi dari video ini serupa dengan yang dipublikasikan oleh Tribun Jateng. Isi video ini juga tidak ada kaitan langsung dengan klaim bahwa Mahfud MD membongkar kasus TPPU di Polri.

Sejauh ini, keempat potongan video yang disajikan tidak berhubungan langsung dengan klaim di judul. Keempat video tersebut justru lebih banyak terkait dengan kronologi perkelahian Aditya hingga penetapannya menjadi tersangka. Nama AKBP Achiruddin bahkan tidak disebut sama sekali sejauh ini.

Bagian selanjutnya dari video adalah penyampaian informasi oleh narator. Hasil transkrip menunjukkan kalau apa yang diceritakan adalah pembacaan dua artikel dari media nasional.

Artikel pertama dari Merdeka berjudul "Mahfud MD Kirim Tim Kawal Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan". Artikel ini menceritakan komentar Mahfud MD terkait kasus perkelahian Aditya Hasibuan dan bagaimana pemerintah menanggapinya.

Sementara artikel kedua dari detik.com berjudul "Junimart Minta Kapolda Sumut Dievaluasi gegara AKBP Achiruddin: Hanya Pencitraan" Artikel ini membahas komentar salah seorang anggota DPR RI terkait kinerja Kapolda Sumatra Utara dalam menangani kasus yang menyangkut AKBP Achiruddin.

Kembali, dua artikel yang dibacakan narator ini juga tidak membahas soal Mahfud MD dan pembongkaran kasus TPPU di tubuh Polri seperti klaim unggahan.

Lewat penelusuran lebih lanjut di mesin pencari Google terkait TPPU yang disangkakan pada AKBP Achiruddin, sebuah artikel dari Republika, tertanggal Rabu (3/5/2023) muncul sebagai salah satu hasil pencarian. Disebutkan kalau Polda Sumatra Utara belum menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pendalaman.

Dari penelusuran tersebut, bisa disimpulkan bahwa klaim kalau Mahfud MD telah membongkar kasus TPPU di Polri belum bisa dinyatakan keabsahannya. Selain itu, soal nilai uang yang dikorupsi juga belum diketahui jumlahnya karena proses hukum yang berlangsung masih dalam tahap pendalaman kasus.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, isi video yang mengklaim Mahfud MD membongkar kasus TPPU di tubuh Polri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Keseluruhan isi video tidak ada yang menjabarkan tentang bagaimana Menkopolhukam Mahfud MD membuktikan perwira polisi memanipulasi LHKPN, ataupun mengenai nilai transaksi uang yang dikorupsi. Video justru lebih banyak membahas kronologi perkelahian Aditya Hasibuan hingga penetapannya menjadi tersangka.

Hasil pencarian lebih lanjut juga mendapatkan, terkait dugaan TPPU, AKBP Achiruddin sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan bukti.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty