Menuju konten utama

Beli Minyakita Pakai KTP, Pedagang: Ribet, Bisa-bisa Toko Sepi

Para pedagang merasa aturan pembelian Minyakita pakai KTP mempersulit dan berdampak sepi pembeli.

Beli Minyakita Pakai KTP, Pedagang: Ribet, Bisa-bisa Toko Sepi
Sejumlah pedagang membeli minyak goreng subsidi MinyaKita untuk dijual kembali dalam operasi pasar di Pasar Sawojajar, Malang, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023).ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan baru untuk pembelian minyak goreng bersubsidi Minyakita oleh masyarakat. Kemendag mensyaratkan masyarakat harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan tersebut dilakukan untuk mengatasi langkanya stok Minyakita di pasaran. Beberapa pedagang di Kawasan Pasar Meruya, Jakarta Barat menilai syarat tersebut sangat memberatkan.

“Aturan KTP juga ribet bagi saya, untuk beli minyak saja harus ada KTP. Bisa – bisa toko saya sepi karena persyaratan ribet itu, dan konsumen jadi enggak beli lagi di toko saya,” kata Leni salah satu pedagang saat berbincang dengan Tirto di Pasar Meruya, Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Leni mengakui aturan tersebut sering dilanggar. Lantaran tidak tega dengan para konsumennya.

"Rencana beli Minyakita pakai KTP sebenarnya sudah diberitahu ke saya, tetapi kadang saya juga enggak tega buat para konsumen untuk beli minyak pakai KTP. Terkadang aturan ini juga seperti patuh tidak patuh,” tuturnya.

Kemudian dia menuturkan, aturan KTP tersebut sangat bertolak belakang. Sebab, stok Minyakita saat ini terbatas. Maka dari itu, dia mengaku konsumen banyak beralih ke minyak curah yang dinilai lebih murah.

Sementara itu, dia mengakui sempat tidak mendapatkan stok Minyakita. Sebab, pembelian minyak goreng subsidi tersebut harus dilakukan dengan pre order (PO) dan bersaing dengan pedagang lainnya.

Lina mengakui sempat tidak menjual Minyakita selama satu bulan. Akibatnya, dia hanya menjual minyak curah saja. Padahal, biasanya bisa mendapatkan stok Minyakita sebanyak 30 kardus untuk ukuran 1 liter.

“Sempat hampir 1 bulan tidak berjualan Minyakita, karena barangnya juga langka. Beli Minyakita saja sampai harus PO dan yang PO kan tidak hanya saya saja, tetapi pedagang lainnya. Udah pasti PO itu berebutan dan saya saat itu tidak kebagian,” bebernya.

Tidak hanya Leni, Umar (45) juga mengakui aturan tersebut memberatkan para pedagang. Tidak hanya itu, dia juga mengeluhkan stok Minyakita yang mulai langka.

Umar mengakui kelangkaan terjadi sejak Kamis, pekan lalu. Alhasil, dia pun memutar otak agar stok minyak goreng yang dimiliki mendapatkan untung. Dia mengakui menjual Minyakita di atas harga ecer tertinggi (HET) yaitu mencapai Rp17.000 sampai Rp18.000 per liter.

“Minyakita saya ngambil enggak banyak. Ya, paling 1 sampai 2 dus, yang 1 liter isinya 12 buah, yang 2 liter isinya 6 buah. [Dijual] Rp18.000 per liter [untuk kemasan 1 liter], kadang Rp17.000,” imbuh Umar.

“Sebenarnya tidak hanya saya saja yang menaikkan harganya, tetapi pedagang lain juga cerita ke saya bahwa, mereka juga ikut menaikkan harga Minyakita. Walaupun stok mereka sedikit sama seperti saya, mereka tetap menaikkan harganya juga,” tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan membeli MinyaKita diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan agar tidak ada yang membeli minyak secara berlebihan.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga artikel terkait STOK MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin