Menuju konten utama

Belasan Pejabat Kota Medan Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek & Jabatan

KPK memeriksa 14 pejabat di Kota Medan untuk menindaklanjuti OTT beberapa waktu lalu.

Belasan Pejabat Kota Medan Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek & Jabatan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang dari lingkungan Pemerintah Kota Medan. Mereka adalah saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan IAN yang tersangkut dugaan suap proyek dan jabatan.

"Para saksi kami periksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Mereka adalah: Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni, Asisten Administrasi Umum Sekretarias Daerah Renward Parapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Direktur RSUD Dr. Pringadi Medan Suryadi Panjaitan, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Hasan Basri, Kepala Badan Lingkungan Hidup Bob Harmansyah Lubis, dan Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis.

Dipanggil pula Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Benny Iskandar, Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Suherman, Kadis Perhubungan Izwar, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, dan Direktur PD Pasar Kota Medan Rusdi Simoraya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Medan pada Selasa-Rabu, 15-16 Oktober lalu. Dari sana mereka mengamankan lima orang, tiga di antaranya jadi tersangka: Kepala Dinas PUPR Kota Medan IAN, Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 TDE, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan SFI.

TDE diduga menerima sejumlah uang dari IAN dan SFI terkait proyek dan jabatan. TDE juga diduga menerima uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipakai untuk melunasi tagihan travel agent atas perjalanan TDE dan keluarganya ke Jepang.

TDE dan SFI sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino