Menuju konten utama

Belajar PPKN dari Taufiq Ismail? No, Thanks

Buku PPKN menutup-nutupi cela besar di dalam sejarah Orde Baru yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Avatar Chris Wibisana. tirto.id/Fuad

tirto.id - Masa persiapan ujian sekolah di permulaan Maret 2021 memaksa saya kembali membuka buku-buku pelajaran yang sudah 1-2 tahun tak dibaca. Di tengah nihilnya keasyikan membaca buku ajar, saya kembali menemukan pembuka sebuah bab yang ganjil dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI dalam bab “Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila”.

Di luar uraian materi yang menjemukan dan penuh lingkar-putar itu, perhatian saya tertuju pada ilustrasi pembuka bab yang menyajikan puisi Taufiq Ismail, “Demokrasi Kebun Binatang”. Puisi yang termuat dalam buku Katastrofi Mendunia: Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma, Narkoba (hal. 282-285), dikutip ulang lengkap sebagai stimulus pengantar bab. Klaim penulis buku, “Demokrasi Kebun Binatang” dicantumkan dengan maksud, “....membantu kalian memahami makna demokrasi dan budaya demokrasi.”

Respons saya ketika mendapati puisi itu? Geli dan mulas. Apa pentingnya Taufiq Ismail dikutip dalam perbincangan tentang demokrasi? Ada begitu banyak ilmuwan dan pemikir politik di Indonesia yang tekun mengamati demokrasi. Lalu, mengapa Taufiq Ismail yang dipilih?

Saya tak ingin menyangkal bahwa sastrawan dan karyanya tentu bisa memantik diskusi panjang tentang demokrasi. Sudah sangat sering Walt Whitman dipelajari untuk memahami visi kehidupan demokratis yang alamiah sebagaimana dibayangkan masyarakat Amerika pada abad ke-19. Sudah sangat sering pula orang membahas peran Heinrich Heine sebagai intelektual publik beserta puisi-puisinya yang mewarnai pemberontakan rakyat dalam Revolusi 1848 di Jerman. Dan tentu kita tak lupa betapa bertenaganya puisi-puisi Widji Thukul menggedor kesadaran massa untuk menjebol rezim Orde Baru.

Tentu Taufiq Ismail bukan Whitman, Heine, dan Thukul. Bukunya yang disinggung dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga bukan karya sastra ataupun karya akademik, bahkan tak bisa dibilang sejarah populer. Katastrofi Mendunia: Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma, Narkoba terbit pada 2004, hanya berjarak 39 tahun dari pembantaian jutan manusia oleh pemerintahan teror yang ikut ia sokong pendiriannya; dan 6 tahun setelah rezim pembantai itu bubar.

Katastrofi Mendunia adalah pamflet alarmist dengan daftar ancaman yang selalu bisa diperbarui pada judul di tiap edisi revisinya. Tak hanya “Marxisma”, “Leninisma”, “Stalinisma”, “Maoisma”, “Narkoba”, tapi juga, misalnya:

  1. Katastrofi Mendunia: Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma, Narkoba, Al-Qaeda (2005)
  2. Katastrofi Mendunia: Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma, Narkoba, Al-Qaeda, Mafia Migas (2006)
  3. Katastrofi Mendunia: Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma, Narkoba, Al-Qaeda, Mafia Migas, Kutu Beras (2007)
  4. Katastrofi Mendunia: Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma, Narkoba, Al-Qaeda, Mafia Migas, Kutu Beras, Penista Agama (2017)
  5. Katastrofi Mendunia: Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma, Narkoba, Al-Qaeda, Mafia Migas, Kutu Beras, Penista Agama, Mobile Legend (2018)
Bagaimana mungkin kita bisa belajar “memahami makna demokrasi dan budaya demokrasi” dari karya yang hanya menjual ketakutan dan pepesan kosong?

Masalahnya, dampak dari kerja-kerja orang seperti Taufiq Ismail sebagai apologis rezim berdarah tak berhenti sampai di situ. Taufiq Ismail adalah bagian warisan zaman lapuk yang mengajarkan kepada kita semua untuk tidak jujur pada sejarah.

Pendidikan Pancasila

Mari kita masuk ke ihwal yang lebih substansial. Kengawuran buku ajar ini juga mengingatkan saya pada kontroversi seputar pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila Juni 2020 lalu. Beberapa dari kita mungkin mengingatnya sebagai rangkaian polemik di televisi dan di media sosial tentang relevansi produk hukum ini. Sebagian besar opini publik mengarah kepada ketidaksetujuan karena substansi undang-undang yang dinilai tendensius hendak menyelewengkan Panca Sila menjadi Tri Sila dan Eka Sila; sebagian lain menyoroti masalah pencabutan Ketetapan no. XXV/MPRS/1966 tentang Marxisme-Leninisme.

Berlalu sembilan bulan, saya terus teringat akan serangkaian unjuk-rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan yang menentang pengesahan RUU sambil menebar prasangka dan desas-desus “penyusupan komunis” dalam mekanisme legislasi tersebut. Syakwasangka yang menggelikan itu membuat saya tak habis pikir. Selain mengandung kelucuan di atas rata-rata, tuduhan keblinger bahwa “Eka Sila adalah bukti misi komunis yang mau mengganti sila ketuhanan” juga menunjukkan simpul kebutaan sejarah dan kelumpuhan nalar kritis akibat warisan budaya sensor peninggalan Orde Baru.

Tapi, dari mana sebenarnya opini nirbobot macam ini bisa muncul?

Soeharto memang sudah mati, tetapi hantu Orde Baru terus menghantui langkah ke mana bangsa ini hendak bertolak. Dan hantu itu bertahun-tahun lamanya bersemayam di buku pelajaran—dan secara eksplisit dalam kurikulum—Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (selanjutnya: PPKN) yang disusun dan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2014.

Tiga kata yang dapat saya gunakan untuk merepresentasikan karakteristik buku dan kurikulum ini—sesudah mempelajarinya selama mengenyam bangku sekolah—adalah sesat, picik, dan gagal move on dari ideologi keblinger Orde Baru.

Karena karakteristik macam ini pula, saya tidak segan menuding biang salah kaprah seputar Eka Sila adalah mata pelajaran yang sengaja didesain para gedibal Orde Baru dengan tujuan mencetak kultur seragam yang tegak berdiri di atas kedunguan, sehingga bila penguasa bertindak sewenang-wenang, rakyat cukup menerima dan pasrah, tidak melawan, apalagi merombak watak kekuasaan itu sendiri.

"Juru Selamat" Palsu

“Disinformasi”—yang sering dipertukarkan dengan “hoaks” atau “fitnah” atau “berita palsu”—adalah kata yang hari-hari ini sering terlontar dari mulut aparat negara. Blunder kebijakan sering dialamatkan pada “disinformasi”. Para penolak RUU yang tak populer seperti Omnibus Law kerap dituduh menyebarkan informasi palsu. Bahkan peringatan atas ancaman COVID-19 awalnya ditanggapi oleh pemerintah sebagai “hoaks”.

Salah satu “disinformasi” yang dampaknya bisa menjangkau beberapa generasi sekaligus rupanya ada di buku PPKn Kelas XII. Pada halaman 112, buku itu menyebutkan keterangan bahwa Eka Sila adalah pemerasan Panca Sila yang kongruen dengan trias Nasionalisme Agama Komunisme (Nasakom). Di sini saya kutipkan paparan itu yang verbatim berbunyi, “Salah satu penyimpangan tersebut—dalam masa Demokrasi Terpimpin—adalah terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila. Pancasila yang diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila, kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme).

Jika kita berniat jujur pada sejarah, mengapa kutipan asli dari perumus “Ekasila” ini tak disertakan? Saya kutip dari penjelasan langsung sang perumus Panca Sila, Sukarno, dalam pidatonya yang kemudian diberi tajuk “Lahirnja Pantja Sila”.

Djikalau saja peras jang lima mendjadi tiga dan jang tiga mendjadi satu, maka dapatlah saja satu perkataan Indonesia jang tulen, jaitu perkataan g o t o n g - r o j o n g! Negara Indonesia jang akan kita dirikan haruslah negara gotong-rojong! Alangkah hebatnja, negara gotong-rojong!

Salahkah mengutip Sukarno dalam pidato itu? Tidak, kecuali jika sejak awal Anda mempraktikkan akrobat logika dengan meloncat langsung kepada kesimpulan bahwa kutipan asli Sukarno tak perlu dipelajari karena berasal dari masa Demokrasi Terpimpin dan bahwa Demokrasi Terpimpin jahat adanya. Siswa tidak diberikan kesempatan menelaah sumber primer seperti pidato “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, yang tak lain adalah bagian penting dari pertarungan gagasan selama “Demokrasi Terpimpin”.

Dan itulah yang terjadi pada buku ini. Uraian “Demokrasi Terpimpin” beserta dinamika Indonesia masa itu cenderung diukur dengan barometer “Demokrasi Pancasila” made in Orde Baru. Seakan-akan “Demokrasi Pancasila” ala Orde Baru adalah puncak peradaban, sumber nilai pamungkas masyarakat, dan akhir sejarah. Siswa tak mendapat penjelasan mengapa “Demokrasi Terpimpin” dipilih sebagai jalan keluar atas resah-rusuh kabinet selama 10 tahun sejak 1950-1959. Tak dijelaskan pula bagaimana usulan Dekrit Presiden—yang mengawali Demokrasi Terpimpin—muncul dari tubuh tentara sendiri, tepatnya dari Jenderal A.H. Nasution.

Sulit berharap PPKN mampu menjelaskan mengapa, sejak 1966, Orde Baru dan bangsa Indonesia harus berbakti pada kehendak Washington secara umum dan modal multinasional secara khusus; atau mengapa Indonesia memainkan peranan penting sebagai salah satu pelopor pergerakan rakyat Asia Afrika pada 1955 dan setelahnya. Tidaklah perlu menjangkau masalah-masalah klasik seperti legitimasi SP 11 Maret, praktik pembantaian dan pemenjaraan massal sonder peradilan, atau duit yang dibegal lewat yayasan-yayasan Cendana berpuluh tahun lamanya. Alasannya sederhana saja: PPKN terang berusaha menafikan realitas Indonesia pra-Orde Baru dan berasumsi bahwa “Orde Lama”—istilah yang lebih sering digunakan guru PPKN, alih-alih “Demokrasi Terpimpin”—adalah banaspati yang menjerat Indonesia dan Orde Baru ialah juru selamat untuk membebaskan Indonesia.

Nasionalisme Picik dan Tumpulnya Daya Kritis

Tak hanya menebar disinformasi, kurikulum PPKN juga menjebak siswa dalam slogan-slogan yang merayakan nasionalisme picik dan pengkultusan terhadap institusi TNI-Polri.

Sebut saja yang paling terkenal yaitu “NKRI Harga Mati”. Slogan yang pertama dicetuskan K.H. Muslim Rifai Imampuro, mantan pemimpin Pesantren Al-Muttaqien Pancasila Sakti, Klaten sekitar tahun 1983 ini, mulanya digunakan untuk menegaskan komitmen kelompok Islam atas Pancasila di tengah paksaan untuk menerima Asas Tunggal di bawah Orde Baru. Akan tetapi, slogan ini menemukan kehidupannya yang kedua sejak 1998-1999, ketika konflik komunal meletus di banyak tempat di Indonesia. Sejak itu, tak terhitung sudah berapa kali slogan ini direproduksi militer untuk menjustifikasi perannya di bidang-bidang yang tak berhubungan dengan perang—termasuk politik dan kehidupan sosial sehari-hari.

Di sinilah letak masalah besarnya. Tanpa pembekalan sungguh-sungguh mengenai prinsip-prinsip kewargaan dan kebangsaan yang cukup, doktrin “NKRI Harga Mati” yang diajarkan kepada siswa melulu diulang-ulang sebagai sebuah mantra. Di sana tidak ada pemahaman yang lebih dalam tentang makna bangsa sebagai sebuah persatuan manusia dan tempat. Setelah “NKRI Harga Mati”, nasionalisme Indonesia tak lagi menjadi spirit emansipasi bekas bangsa terjajah. “NKRI Harga Mati” ini kemudian berkembang menjadi sebentuk paham chauvinis: bahwa Indonesia bersatu karena kesamaan rasa kebencian, bukan karena sikap dan komitmen politik antar-golongan untuk membangun negara-bangsa merdeka; bahwa peran tentara lebih krusial daripada diplomasi selama revolusi fisik 1945-1949; dan bahwa aneksasi Indonesia atas Papua dan Timor-Timur dilatarbelakangi kesukarelaan rakyat masing-masing daerah kepada pemerintah.

Pendeknya: “pemerintah selalu baik dan tak bisa salah” serta “rakyat bisa tersesat ke jalan yang salah, harus dibimbing, dan karena itu harus patuh pada pemerintah. Jangan heran jika kemudian slogan “NKRI Harga Mati” turut dipakai untuk menggebuk siapapun yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

Berkat pandangan “pemerintah selalu bermaksud baik” ini pula, siswa sekolah negeri umum mengalami penumpulan daya kritis dan tak bernyali mengkritik kebijakan pemerintah. Pada titik inilah, tercapai tujuan menyeluruh dari PPKN, yaitu menciptakan “warga negara yang baik” dalam situasi apapun, termasuk ketika negara “tidak sedang baik-baik saja” dan orang-orang tidak baik berduyun-duyun merapat ke lingkaran kekuasaan. Jangan harap PPKN sudi membahas potret masyarakat adat yang digusur atas nama Undang-Undang Cipta Kerja, apalagi transformasi Polri yang kini multifungsi dan semakin represif terhadap gerakan rakyat. Tak usah berharap PPKN akan memuat materi mengenai ketidakadilan jender dan perusakan lingkungan. Terhadap isu-isu tersebut, siswa cukup mengetahui, tidak usah membedah, apalagi mengevaluasi mengapa negara selalu berpihak pada kaum kaya.

Dan akhirnya, buku PPKN menutup-nutupi cela besar di dalam sejarah Orde Baru yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia. Terlihat dari buku PPKN Kelas XI (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014) halaman 20 yang hanya menyebutkan lima kasus pelanggaran HAM secara singkat, yakni Tragedi Tanjung Priok 1984, Kudatuli 1996, Penembakan Mahasiswa Trisakti Mei 1998, Tragedi Semanggi I 1999, dan Penculikan 13 Aktivis 1996-1997. Semua kasus itu dikutip sebagai basa-basi belaka, tanpa penjelasan siapa korban dan siapa pelaku.

Dan basa-basi itu punya pesan penting buat kita semua: Hak-hak warganegara yang berulangkali dilanggar tidak terlalu penting disosialisasikan sejak dini karena, wahai Bung dan Nona, nyawa betul-betul diobral murah di republik ini. Bukan mustahil jika perjuangan para penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu pelan-pelan akan hilang ditimbun narasi sejarah yang tekun memuliakan arogansi rezim haus darah.

Zaman berubah. Masyarakat berubah. Definisi “warga negara yang baik” pun seharusnya turut berubah. Sudah saatnya kepatuhan dan keberpihakan tanpa syarat kepada penguasa sebagai barometer loyalitas warganegara dibuang jauh-jauh sebagai kenangan zaman otoriter yang jahiliyah itu. Barulah, jika keberanian mempreteli doktrin nasionalisme chauvinis itu sudah diraih, Indonesia Emas 2045 akan diisi generasi yang memahami makna sejati nasionalisme, yaitu kecintaan besar pada tanah air, bukan kepada pemerintah yang berkuasa!

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

-->