Menuju konten utama

Belajar dari Kasus Nia Ramadhani: Rehabilitasi atau Pidana Penjara?

Kasus narkoba Nia Ramadhani kemungkinan dijatuhi hukuman rehabilitasi. Di tengah lapas yang overkapasitas, sistem pidana kasus narkoba perlu diubah?

Belajar dari Kasus Nia Ramadhani: Rehabilitasi atau Pidana Penjara?
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kiri) dan Nia Ramadhani menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (2/12/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pasangan suami-istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menambah daftar para pesohor yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Meski kini kasusnya masih disidangkan, keduanya diprediksi tak akan mendapatkan hukuman penjara tetapi hanya direhabilitasi.

Nia dan suaminya didakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pada Pasal 127 Ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, “dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia mengatakan dengan didakwa pasal 127 maka Nia dan suaminya kemungkinan besar tak akan menjalani hukuman penjara. Mereka akan direhabilitasi.

“Kemungkinan besar [putusan pengadilan] dia akan direhabilitasi. Dari penelitian kami, pasal 127 itu kenanya akan rehabilitasi. Karena rehabilitasi kemungkinannya hanya bisa terbuka kalau kenanya pasal 127,” kata Geno kepada reporter Tirto, Jumat (3/12/2021).

Menurut Geno, memang penyalahgunaan narkotika sepatutnya bukan dihukum penjara melainkan direhabilitasi. Sebab penjara justru menciptakan masalah baru bagi para penyalahguna narkoba itu sendiri maupun bagi penjara.

Penyalah guna dan pecandu narkoba pada dasarnya membutuhkan rehabilitasi yang kemudian dapat melepaskan diri dari narkoba. Namun ketika di penjara, menurut Geno, mereka sulit mendapatkan fasilitas rehabilitasi dan akhirnya ketika keluar dari penjara mereka menggunakan narkoba lagi.

Masalah lain yang tak kalah pelik, menurutnya, adalah pemidanaan penyalah guna narkoba dengan hukuman penjara mengakibatkan lembaga pemasyarakatan (lapas) kelebihan kapasitas.

“Over kapasitas [lapas] adalah masalah terbesar dalam sistem pidana kita. Karena penjaranya sudah terlalu penuh, orang terus masuk, sementara orang keluar enggak sebanding dengan masuknya,” kata Geno.

Maka kelebihan kapasitas juga akan menimbulkan persoalan baru. Para warga binaan menjadi sulit mengakses kesehatan, dan bahkan yang lebih dasar yakni makan, pakaian dan ruang untuk beraktivitas tak terpenuhi dengan layak dan manusiawi.

“Masalah yang ditimbulkan dari memenjarakan orang yang terlibat narkotika kecil-kecil ini kemudian menjadikan penjara penuh itu costnya lebih besar daripada costnya kita alihkan ke rehabilitasi,” kata Geno.

Kelebihan Kapasitas Penjara & Masalah yang Muncul

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Mei 2021, Lapas kelebihan kapasitas hingga 131 persen. Dan disebutkan bahwa memang warga binaan kasus narkoba menjadi yang terbanyak.

Kelebihan kapasitas penjara telah memunculkan berbagai persoalan dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa kerusuhan hingga narapidana kabur dari penjara dinilai terjadi karena Lapas yang sudah kelebihan kapasitas.

Peristiwa teranyar adalah kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada 8 September 2021 lalu. Peristiwa itu mengakibatkan 41 orang meninggal dunia. Lapas itu kelebihan kapasitas 400 persen. Sejatinya hanya berkapasitas 600 orang namun saat kebakaran terjadi dihuni 2.072 orang.

Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang dikenal Eddy Hiariej mengatakan terkait dengan kelebihan kapasitas lapas bukan kesalahan dari Kemenkumham.

“Saya tegaskan tidak ada kesalahan Kemenkumham soal over kapasitas karena sistem pemasyarakatan sebagai subsistem dari peradilan pidana itu adalah tempat pembuangan akhir,” kata Eddy dalam webinar, September 2021 lalu.

Persoalan kelebihan kapasitas lapas, menurut Eddy, terletak pada substansi hukum dan sifat hukum pidana yang dinilainya sangat senang dan gemar memidana orang. Selain itu, kata dia, aparat penegak hukum menurutnya masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana “balas dendam”.

“Sebab over kapasitas tidak bisa ditangani dengan membangun Lapas. Pertanyaan mau berapa ribu lapas yang dibangun,” kata Eddy. Padahal untuk membangun satu lapas dengan pengamanan yang standar butuh setidaknya Rp 300 miliar.

Perlu Revisi UU Narkotika

Oleh sebab itu, menurut Eddy, yang pertama dan utama yang harus diubah adalah undang-undang (UU). Terutama UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 127 kata dia ada opsi bahwa penyalahgunaan narkoba itu dapat direhabilitasi, tetapi menurutnya jarang jaksa menggunakan pasal itu untuk melakukan rehabilitasi.

“Karena memang mindsetnya ingin memidana orang,” katanya.

Eddy mengungkapkan kenapa penting untuk merevisi UU Narkotika. Berdasarkan data Kemenkumham ia memaparkan kapasitas lapas secara nasional adalah 170 ribu orang, tetapi saat itu ia bilang telah diisi 360 ribu orang. Dari 360 ribu itu sebanyak 160 ribu di antaranya adalah mereka yang terlibat kasus narkoba.

“Dan yang lebih mencengangkan dari 160 ribu penghuni lapas 80 persen adalah pengguna, dan para pengguna itu 85 persen itu [menggunakan narkoba dengan barang bukti] di bawah 0,7 gram,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska mengatakan perlu adanya reformasi hukum pemidanaan kasus narkoba di Indonesia. Di banyak negara kata dia tidak melakukan pemidanaan terhadap pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi.

“Di banyak negara itu tidak langsung proses pidana tetapi dilakukan intervensi kesehatan atau sanksi denda atau rehabilitasi sosial,” kata Asmin kepada reporter Tirto, Jumat.

Namun, di UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menurutnya, sulit untuk melihat pembeda antara mana yang memang melakukan keuntungan ekonomi dengan yang tidak. UU itu, kata dia, sulit membedakan misalnya pengedar dengan mereka yang memang membutuhkan intervensi medis seperti pengguna yang memiliki gangguan zat adiktif.

Dalam UU tersebut orang yang disebut menguasai narkoba terdapat hukuman minimum penjara. Padahal menurut Asmin “frasa” menguasai itu harusnya intensinya adalah untuk para pengedar yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari narkotika, bukan pada pengguna yang juga memang memiliki dan menguasai narkotika dalam jumlah tertentu untuk dikonsumsi.

Sebetulnya kata Asmin pada 2011 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Aturan itu diharapkan para pengguna narkoba melapor dan kemudian dapat dilakukan rehabilitasi.

Namun, pada kenyataannya pelaksanaannya, menurut Asmin, tak berjalan sesuai target. “Gagal karena sampai sekarang orang yang melaporkan diri karena penggunaan zat adiktif itu tidak sebanding dengan mereka yang akhirnya dipenjara,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri