Menuju konten utama

Bela Ma'ruf Amin, TKN: Mandiri Syariah & BNI Syariah Bukan BUMN

TKN menyebutkan Ma'ruf Amin tidak melakukan pelanggaran terkait jabatan Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Bela Ma'ruf Amin, TKN: Mandiri Syariah & BNI Syariah Bukan BUMN
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut bahwa cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Tim Kampanye Nasional (TKN), Ma'ruf tidak melakukan pelanggaran apapun.

Dalam penafsiran Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, capres-cawapres harus membuat surat pernyataan pengunduran diri apabila dia termasuk karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu berdasarkan aturan dalam Pasal 227 huruf P UU Pemilu. Namun, Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan BUMN atau BUMD.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Arsul menyatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Bank Mandiri dan BNI Syariah hanyalah anak dari perusahaan BUMN.

"Bank Syariah Mandiri [BSM] dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance," tegas Arsul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2019).

Arsul menambahkan posisi Dewan Pengawas tidak sama dengan karyawan, komisaris, atau pemegang saham. Oleh sebab itu, Ma'ruf tidak bisa didiskualifikasi.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyatakan kemungkinan diskualifikasi Ma'ruf setelah memperbaiki berkas permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dia menyebut paslon peserta pilpres seharusnya tidak menjadi karyawan atau pejabat BUMN.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah, inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik. Anda mau yang paling topnya kan ini salah satunya," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri