Menuju konten utama

Bela Lahan Salim Kancil, Bupati Lumajang Dipolisikan

Thoriq dituduh mencemerkan nama baik seorang pengusaha melalui video yang diunggah kanal YouTube Lumajang TV.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq (tengah) berjalan menuju Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha atas dugaan pencemaran nama baik lantaran membela lahan keluarga mendiang Salim Kancil.

Thoriq dituduh mencemerkan nama baik seorang pengusaha tambak udang melalui video yang diunggah kanal YouTube Lumajang TV.

Kemarin, Kamis (9/7/2020), Thoriq memenuhi panggilan Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus tersebut.

"Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Dirreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil," ujar Thoriq di Mapolda Jatim, Surabaya.

Thoriq menjelaskan kasus ini bermula dari aksi penyerobotan oleh pengusaha tambak udang terhadap tanah milik almarhum Salim Kancil yang saat ini digarap sang istri, Tijah.

"Ada pengurukan tanah garapan pertanian Bu Tijah. Dulu dipertahankan almarhum Salim Kancil sampai jadi korban. Peta tanah almarhum Salim Kancil ini tanah sawah, ada enam petak. Kita tahu bahwa saat ini tanah sawah yang dikelola ada pengurukan di sebagian tanah Salim Kancil," ujarnya.

Thoriq telah menyampaikan kepada penyidik Polda Jatim bahwa pengusaha tersebut tidak memiliki hak atas sawah yang dikelola Tijah. Ia beralasan istri Salim Kancil itu tidak mau diberi kompensasi seperti para pemilik sawah lainnya.

"Bu Tijah tidak mau dikompensasi sehingga hak guna usahanya tidak ada, termasuk tanahnya Bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi, mereka mendapatkan hak guna usaha," ucapnya.

Politikus PKB itu menegaskan penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha tambak udang memang sesuai fakta.

"Jadi, bahasa penyerobotan itu atas kondisi nyata. Bu Tijah lapor kepada saya di kantor bupati bahwa tanahnya diserobot. Itu yang kemudian saya tindak lanjuti atas laporan Bu Tijah. Setelah melihat kondisi di lapangan, ternyata betul sawah Bu Tijah itu diuruk," ungkapnya.

Selain itu, Thoriq memastikan pengusaha tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap, karena Pemkab Lumajang belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) hingga izin lokasi.

Mantan anggota DPRD Jatim itu pun masih menunda mengeluarkan izin pada perusahaan tersebut.

"Saya sudah sampaikan bahwa sementara waktu saya melakukan telaah, sementara saya pending dulu. Izin ini dituntaskan dulu, semua berkenaan dengan izin bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar. Saya berharap bisa dilakukan dengan benar dan tentu Pemda bisa mengeluarkan izin dengan cara benar," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo membeberkan jika Bupati Lumajang Thoriqul Haq diperiksa terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi," kata perwira menengah tersebut.

Dalam pemeriksaan kali ini, Catur menyebut bahwa polisi ingin meminta keterangan Bupati Thoriq terkait video yang diunggah di YouTube Lumajang TV yang dilaporkan oleh seorang pengusaha. Namun ia tidak bisa mengungkap identitas pengusaha tersebut.

Baca juga artikel terkait SALIM KANCIL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
-->