Menuju konten utama

Bekas Dirut Pelindo III Didakwa Memeras dan Cuci Duit Pungli

Jaksa mendakwa mantan Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto terlibat pemerasan di kasus Pungli Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Djarwo dan istrinya juga didakwa mencuci duit hasil pungli.

Bekas Dirut Pelindo III Didakwa Memeras dan Cuci Duit Pungli
Terdakwa Manajer PT Pelindo Energi Logistik Firdiat Firman (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4/2017). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terkait kasus pungutan liar (pungli) dwelling time dalam lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III pada awal November 2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Mantan Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto didakwa pasal pemerasan dan pencucian uang dalam sidang perdana kasus pungutan liar "Dwelling Time" Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (5/4/2017).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang merupakan tim gabungan Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Kejaksaan Agung, menuduh Djarwo bersengkongkol dengan terdakwa lain, yaitu Firdiat Firman, Agusto Hutapea, dan Rahmat Satria (berkas terpisah), mendalangi pungli dwelling time.

"Perbuatan terdakwa I (Djarwo) merupakan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Katrin, salah satu anggota JPU seperti dilansir Antara.

JPU juga mendakwa Djarwo melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Djarwo didakwa secara bersama-sama dengan istrinya, Mieke Yolanda alias Nonik, telah melakukan tindak pidana TPPU. Dalam persidangan ini, Djarwo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya.

Dakwaan JPU menyatakan Djarwo dan Nonik terbukti telah menggunakan uang hasil pemerasan itu untuk membeli beberapa aset.

"Perbuatan terdakwa satu dan dua (Djarwo dan Nonik) merupakan tindak pidana TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Katrin.

Ketua Majelis Hakim persidangan ini, Maxi Sigarlaki memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan mengenai isi dakwaan JPU dalam persidangan selanjutnya.

Namun, Djarwo dan istrinya bersepakat tidak mengajukan eksepsi. "Kami tidak ajukan eksepsi, lanjut ke pembuktian saja," kata kuasa hukum keduanya, Sudiman Sidabuke.

Seusai persidangan, Sudiman enggan menanggapi isi dakwaan jaksa ke kliennya. "Soal itu akan kami tanggapi saat pembuktian."

Kasus pungli Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Perak ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu.

Augusto, Direktur PT Akara Multi Jaya merupakan rekanan PT Pelindo III. Dia ditangkap saat mengambil uang pungli dari importir. Dalam pemeriksaan, Augusto “bernyanyi” dengan menyebut ada beberapa pejabat Pelindo III yang terlibat di kasus ini.

Penyidik lalu menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Kasus ini akhirnya bermuara ke Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya, Mieke Yolanda.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom