Menuju konten utama

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Lima Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham lima emiten sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2015 dan belum dilakukannya pembayaran denda.

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Lima Emiten
Pengunjung melintas dengan latar belakang layar pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham lima emiten sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2015 dan belum dilakukannya pembayaran denda.

“Berdasarkan catatan Bursa, emiten yang terkena suspensi itu yakni PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk [BORN], PT Berau Coal Energy Tbk [BRAU], PT Permata Prima Sakti Tbk [TKGA], PT Inovisi Infracom Tbk [INVS] dan PT Buana Listya Tama Tbk [BULL],” sebut Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI I Gede Nyoman Yetna dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, (11/3/2016).

Pengenaan sanksi itu sesuai dengan ketentuan peraturan III.1.6.1.1 Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Laporan Keuangan Interim, jelas Yetna.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut seharusnya telah diaudit oleh akuntan publik dan disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.

Yetna menerangkan bahwa dalam ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, disebutkan Bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tetap tidak memenhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

Kemudian, dalam ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, lanjutnya, juga disebutkan bahwa Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau telah menyampaikan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sesuai peraturan.

“Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 4 Januari 2016,” paparnya.

Baca juga artikel terkait BEI atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara