Menuju konten utama

Beda Versi Kronologi Penahanan Rizieq Shihab: FPI vs Pemerintah

Rizieq ditahan polisi karena ada bendera ISIS di rumahnya. Dia dibebaskan karena ada jaminan dari pemerintah Indonesia.

Beda Versi Kronologi Penahanan Rizieq Shihab: FPI vs Pemerintah
Rizieq usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher

tirto.id - Muhammad Rizieq Shihab ditangkap polisi Mekah, Senin (5/11) kemarin. Kabar penangkapan tokoh FPI ini awalnya diketahui Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel malam hari sekitar pukul 11 malam, waktu setempat, lewat pesan singkat.

Esoknya, Abegebriel mengutus Diplomat Pasukan Khusus (Dipassus) buat menelusuri informasi tersebut. Hasilnya diketahui, kediaman Rizieq didatangi polisi sekitar pukul 8 pagi, waktu setempat.

Polisi pun langsung memeriksa Rizieq di kediamannya itu. "Karena diketahui ada pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian belakang rumah [Rizieq]," kata Abegebriel melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).

Sekitar pukul 4 sore waktu Arab Saudi, polisi Mekah dan Mahabis 'Ammah atau intelijen umum Saudi membawa Rizieq ke kantor polisi wilayah Mekah. Saat itu juga status Rizieq dinyatakan sebagai tahanan.

Sekitar 24 jam setelahnya, yakni Selasa (6/11) petang, Rizieq diserahkan polisi ke Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekah.

"Dengan didampingi staf KJRI, MRS [Rizieq] dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekah dengan jaminan," sebut dia.

Abegebriel menuturkan, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L.P. Marsudi meminta dirinya mendampingi Rizieq.

"KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada MRS dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi," ujarnya.

Juru bicara Kemenlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, penyebab Rizieq ditahan adalah karena diduga memasang bendera mirip Islamic State in Irak and Syria (ISIS) di rumahnya.

"Pejabat fungsi kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada MRS [Rizieq], sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri," kata Arrmanatha melalui keterangan tertulisnya.

RIZIEQ

Versi FPI

Tidak lama berselang, beredar viral kronologi penangkapan Rizieq Shihab. Dalam kronologi tersebut, pentolan FPI itu disebut sebagai korban aksi intelijen. Dia dicitrakan sebagai pemimpin gerakan ekstremis di Arab Saudi.

Kronologi yang beredar tersebut juga diterima reporter Tirto dari Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. Dalam informasi yang beredar itu tertulis penangkapan Rizieq diawali dengan tindakan orang tak dikenal yang memasang bendera mirip ISIS di rumah pendukung Prabowo-Sandiaga pada pilpres mendatang.

Sebelumnya pelaku disebut sudah mencuri CCTV di tempat singgah Rizieq di Arab Saudi. Pelaku pun diduga membuat laporan kalau rumah Rizieq adalah sarang ISIS.

"Kamera CCTV hilang beberapa hari sebelumnya. Lalu ada yang pasang bendera," kata Munarman kepada reporter Tirto.

Kedubes RI untuk Arab Saudi belum mengetahui kronologi versi FPI ini. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, sejauh ini tak ada informasi terkait upaya pencurian CCTV, pemasangan bendera mirip ISIS oleh orang tak dikenal, atau manuver untuk menjatuhkan Rizieq.

Dia mengaku sedang dalam perjalanan saat kejadian berlangsung. "Ketika kejadian saya masih di flight Jakarta-Riyadh," kata Abegebriel.

Salah satu penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengaku mendapat informasi seperti yang disebarkan Munarman. "Hampir sama [informasi yang dia dapat]," kata Sugito kepada reporter Tirto.

Sugito memastikan Rizieq tidak punya bendera yang berkaitan dengan gerakan ekstremis seperti yang dituduhkan. Sejauh ini dia hanya menganggap Rizieq diperiksa, bukan ditahan.

"Yang paling jelas itu yang pasang bendera jelas bukan habib [Rizieq]," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN RIZIEQ atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana