Menuju konten utama

Beda Pemerintah dan Freeport Soal Poin Kesepakatan

Pemerintah menganggap empat poin kesepakatan dengan Freeport final, sementara perusahaan asal Amerika itu menilai hanya sebagai kerangka kerja rencana investasi jangka panjang.

Beda Pemerintah dan Freeport Soal Poin Kesepakatan
Area tambang terbuka PT Freeport di Timika, Papua. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan terkait rencana investasi jangka panjang. Pertemuan yang berlangsung pada Minggu (27/8/2017) menyepakati sejumlah poin penting, yaitu: perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi saham 51 persen, komitmen bangun smelter, dan stabilitas penerimaan negara.

Kedua pihak sama-sama menilai empat poin kesepakatan dalam pertemuan itu sebagai langkah maju, setelah berkali-kali negosiasi yang dilakukan pemerintah dan Freeport selalu bunth. Namun, ada perbedaan pandangan terkait hasil perundingan tersebut.

Dalam keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutkan, hasil pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sebagai kesepakatan final. Artinya, perusahaan asal Amerika Serikat itu mesti menaati semua yang telah disepakati sebagai dasar rencana investasi jangka panjang Freeport.

Sementara dalam rilis resmi Freeport McMoran Inc. sebagai induk PT Freeport Indonesia menganggap empat poin kesepakatan dengan pemerintah hanya sebagai kerangka kerja mengenai hak-hak operasi jangka panjang.

“Kami dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang kami jalankan di Papua. Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata CEO Freeport McMoran Inc. Richard C. Adkerson dalam keterangan yang diterima Tirto.

Ia menambahkan “Pekerjaan penting masih harus dilakukan untuk mendokumentasikan kesepakatan ini, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan dokumentasi tersebut sesegera mungkin di tahun 2017.”

Baca juga: Freeport Mau Tetap Pegang Kendali Meski Divestasi 51%

Pernyataan pihak Freeport tersebut ada benarnya. Sebab, pemerintah sendiri mengaku detail dari kesepakatan tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut. Salah satunya soal divestasi saham 51 persen dan stabilitas penerimaan negara.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengaku masih perlu ada perundingan lebih lanjut untuk membahas divestasi tersebut secara lebih rinci. Rincian kesepakatan divestasi tersebut ditargetkan bakal selesai dalam pekan ini.

“Nanti akan dimasukkan jadi bagian dari lampiran pada IUPK yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai,” kata Jonan saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa kemarin.

Begitu juga dengan penerimaan negara. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang turut hadir dalam jumpa pers mengatakan, kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia dalam wujud IUPK ini bakal diatur lebih baik. Pemerintah optimistis besarannya akan jauh lebih besar ketimbang saat PT Freeport Indonesia masih berstatus KK.

“Dalam beberapa hal, Freeport telah menjamin komposisi yang lebih besar. Kami akan masukkan detailnya itu dalam IUPK,” ujar Sri Mulyani.

Terkait perbedaan status Kontrak Karya dan IUPK, serta penerimaan negara dari Freeport selama ini dapat dilihat di artikel “Akhir Rezim Kontrak Karya Freeport” dan “Membandingkan Kontribusi Freeport, Telkom dan TKI.

Pemerintah Harus Konsisten

Secara garis besar, empat poin tersebut memang tidak akan berubah. Karena itu, pemerintah harus hati-hati dan konsisten dalam menentukan detail dari sejumlah kesepakatan yang akan menjadi kerangka kerja investasi jangka panjang Freeport di Papua.

Adanya kekhawatiran tersebut wajar mengingat selama ini perusahaan asal Amerika Serikat itu kerap berbuat ulah. Ia sempat menolak mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi IUPK, padahal hal itu merupakan amanat dari UU Minerba. Freeport McMoRan Inc sebagai induk dari PT Freeport Indonesia bahkan sempat mengancam akan membawa masalah perpanjangan kontrak tersebut ke arbitrase internasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengharapkan agar pemerintah dan PT Freeport Indonesia bisa konsisten terhadap hasil perundingan yang telah dicapai. Khususnya terkait divestasi saham 51 persen, komitmen bangun smelter, dan stabilitas penerimaan negara.

Dalm hal ini, Satya mengimbau pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan rincian dari divestasi saham yang telah ditentukan. “Karena kontrak berakhir pada 2021, lalu bisa diperpanjang 2 x 10 tahun hingga 2041, maka [divestasi] harganya harus bisa lebih tinggi di saat itu,” kata Satya.

Politisi Golkar ini juga menyinggung perihal pembangunan smelter yang direncanakan bakal berlangsung hingga 2022 mendatang. “Pentahapannya pun harus jelas. Seperti di tahun pertama bagaimana, tahun kedua, dan selanjutnya. Karena memang yang terpenting dari itu adalah implementasinya,” kata Satya.

Terkait mahalnya divestasi saham Freeport dan apa saja dampak yang terjadi apabila perusahaan asal Amrika tidak beroperasi di Indonesia, dapat dilihat dalam artikel “Mahalnya Harga Divestasi Freeport” dan Jika Freeport Berhenti Beroperasi.”
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terkait penentuan harga divestasi saham Freeport. Jangan sampai pemerintah membeli saham sangat mahal, atau saking mahalnya akhirnya pemerintah tidak bisa melakukan divestasi.

Terkait dengan pengumuman hasil negosiasi dengan Freeport, Hikmahanto menilai sudah baik karena pemerintah berhasil mengharuskan PT Freeport Indonesia untuk mematuhi Pasal 170 UU 4/2009, yaitu untuk Kontrak Karya tidak lagi melakukan ekspor kalau tidak dimurnikan di dalam negeri.

Kalaupun sekarang masih melakukan ekspor, hal itu karena Freeport memilih untuk melakukan konversi dari KK menjadi IUPK.

“Dalam konteks IUPK berdasarkan Pasal 102 dan 103 tidak ada batas waktu lamanya melakukan kewajiban memurnikan di dalam negeri. Tapi berdasarkan PP 1/2017 Freeport hanya diberi waktu dalam jangka waktu 5 tahun,” kata Hikmahanto, seperti dikutip Antara.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Bisnis
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti