Menuju konten utama

Beda Lockdown dan Karantina Wilayah di Indonesia Menurut Mahfud MD

Lockdown dan karantina wilayah karena coronavirus COVID-19 adalah dua hal yang berbeda, menurut Mahfud MD.

Beda Lockdown dan Karantina Wilayah di Indonesia Menurut Mahfud MD
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Akan tetapi, menurut Mahfud, konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown.

Mahfud menjelaskan itu, sebab ada yang menyamakan lockdown dan karantina wilayah, padahal menurutnya, keduanya tidak sama. Istilah karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang ada di dalam UU No. 6 Tahun 2018, yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Mahfud melanjutkan, istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.

PP Karantina Wilayah akan dibuat karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan dengan lockdown, padahal kata Mahfud, itu berbeda sekali. Itulah sebabnya Pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 karantina kewilayahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang diatur dengan PP.

"Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan," kata Mahfud.

Salah satu negara yang telah melakukan lockdown nasional karena virus Corona adalah Italia. Lockdown artinya Italia melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19.

Pengawasan ketat ini dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu yang dilakukan Italia adalah menutup semua toko kecuali toko makanan dan apotek.

Perdana Menteri Giuseppe Conte mengatakan bar, restoran, salon, dan perusahaan yang tidak begitu penting juga akan ditutup. Dalam pidato yang disiarkan televisi, Conte mengatakan setiap dampak dari pembatasan ketat - berlaku dari Kamis hingga 25 Maret, dengan tetap mengawasi perkembangan kasus corona COVID-19 di Italia.

Negara ini sudah menutup sekolah, gimnasium, museum, klub malam dan tempat-tempat lain di seluruh negeri.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan beberapa alasan mengapa ia tidak memilih kebijakan lockdown untuk menangani penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia.

"Kemudian kenapa ada yang bertanya kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan, perlu saya sampaikan setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan yang berbeda-beda, oleh itu kita tidak memilih jalan itu," kata dia, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020), seperti dikutip Antara News.

Jokowi mengatakan itu dalam rapat terbatas dengan tema "Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik COVID-19" melalui konferensi video bersama dengan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju dan 34 gubernur se-Indonesia. Ini merupakan rapat konferensi video pemerintah pusat dengan semua kepala daerah se-Indonesia secara lengkap untuk mengentaskan wabah COVID-19.

"Sudah saya pelajari, saya memiliki analisis-analisis seperti itu dari semua negara, saya memiliki semuanya, kebijakannya seperti apa semua dari Kementerian Luar Negeri, dari duta besar-duta besar yang ada terus kita pantau setiap hari," kata dia.

Menurut dia, apa yang cocok diterapkan di Indonesia adalah menjaga jarak fisik antar individu masyarakat alias physical distancing.

"Jadi yang paling pas di negara kita physical distancing menjaga jarak aman. Kalau hal itu bisa kita lakukan, saya yakin kita bisa mencegah penyebaran COVID-19 ini," kata dia.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH