Menuju konten utama

Beda Klaim FPI-Polisi soal Izin Autopsi Enam Jenazah Laskar

Keluarga anggota FPI yang tewas mengaku belum memberikan izin autopsi.

Beda Klaim FPI-Polisi soal Izin Autopsi Enam Jenazah Laskar
Politisi Gerindra Fadli Zon (kedua kiri) bersama kerabat pengikut Rizieq Shihab menunggu penjemputan jenazah di RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengklaim kepolisian tak meminta izin pihak keluarga enam anggota Laskar FPI yang tewas guna autopsi.

“Belum (pernah memberitahukan) dan keluarga sudah menyatakan tidak mau diautopsi karena alasan pribadi dan hak,” ujar dia kepada Tirto, Rabu (9/12/2020). Bahkan hingga kini pihak FPI dan keluarga korban belum menerima hasil autopsi.

Keterangan yang berbeda dilontarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian yang menyatakan kepolisian telah memberitahukan pihak keluarga. “Iya, sudah,” kata dia.

Proses visum dan autopsi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati.

Autopsi dilakukan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Pasal 134 ayat (1) KUHAP menjadi salah satu dasar bedah mayat, yang berbunyi ‘dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.’ Artinya ada perbedaan klaim dua pihak.

“Kan memberitahukan, bukan persetujuan,” ucap Andi.

Keenam anggota FPI yang tewas di tangan aparat yakni Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi dalam bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12), sekira pukul 00.30.

FPI sempat menyatakan keberadaan enam pemuda itu hilang lantaran tak ada kabar usai pertikaian di lokasi, pun nihil jenazahnya di rumah sakit terdekat.

Baca juga artikel terkait FRONT PEMBEA ISLAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali