Menuju konten utama

Beberapa Desa di Sleman Protes Sulit Tentukan Penerima BLT COVID-19

Pemkab Sleman, DI Yogyakarta menerima keberatan sejumlah pemerintah desa terkait kriteria penerima BLT Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19.

Beberapa Desa di Sleman Protes Sulit Tentukan Penerima BLT COVID-19
Pemkab Sleman sosialisasi COVID-19 ke pedagang pasar tradisional selama pandemi COVID-19. Foto Antara/ HO-Humas Pemkab Sleman.

tirto.id - Sejumlah pemerintah desa menyampaikan keberatan ke Pemkab Sleman DIY terkait kesulitan menentukan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19.

"Ada sejumlah desa yang merasa kesulitan menentukan warga penerima BLT dana desa jika mengacu 14 kriteria yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (29/4/2020).

Menurut dia, saat ini verifikasi data calon penerima BLT Dana Desa masih dilakukan dan masih terus berjalan.

"Apakah nanti Bupati Sleman akan membuat kebijakan setelah melihat data yang masuk, saat ini belum dapat dipastikan," katanya.

Ia mengatakan, Jumat pekan ini diharapkan laporan pendataan semua desa dan verifikasi kecamatan sudah selesai.

"Sehingga setelah verifikasi dinyatakan 'ok' baru dana dicairkan," katanya.

Shavitri mengatakan, verifikasi NIK warga calon penerima juga dilakukan paralel oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman.

"Desa baru bisa memberikan bantuan langsung tunai dana desa /BLT DD apabila data terverifikasi ditandatangani Bupati Sleman," katanya.

Sebelumnya sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Sleman, mengaku kesulitan untuk mendata keluarga miskin yang menjadi sasaran penerima bantuan BLT Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19.

Sekretaris Desa Tridadi, Kecamatan Sleman Johan Enry Kurniawan mengatakan, yang menjadi masalah adalah pemerintah desa sangat kesulitan untuk menemukan 14 kriteria warga miskin yang ditetapkan Kemendes PDTT sebagai penerima BLT Dana Desa.

"Misalnya warga miskin yang rumahnya masih menggunakan lantai tanah, memasak menggunakan kayu bakar, penerangan tanpa listrik, atau tidak sanggup berobat ke puskesmas," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini hanya bisa mencari sembilan kriteria dari 14 kriteria warga miskin yang ditentukan, sehingga masih akan berkonsultasi dengan Pemkab agar ada diskresi terkait penerima BLT Dana Desa tersebut.

Penerima BLT Dana Desa harus di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja Kementerian Ketenagakerjaan.

"Di desa sini warga miskin tidak ada yang rumahnya lantai tanah. Kami jelas akan kesulitan untuk menentukan penerima BLT Dana Desa ini. Apalagi penerimanya di luar penerima PKH," katanya.

Kepala Desa Sidokarto, Kecamatan Godean Istiyarto Agus Sutaryo mengatakan, jika dilihat secara nyata 14 kriteria warga miskin sesuai aturan Kemendes di desanya sedikit sekali.

"Sulit untuk menilai yang sesuai kriteria, kami cermati mungkin hanya tiga kriteria warga miskin penerima BLT saja yang masih ada," katanya.

Ia mengatakan, warga yang memiliki sepeda motor, televisi, lantai rumah keramik, pasang listik sudah tidak masuk kriteria sebagai warga miskin sehingga menyulitkan Pemdes menyakurkan BLT Dana Desa jika 14 kriteria warga miskin harus dipenuhi.

"Kami mengusulkan agar BLT Dana Desa disalurkan kepada warga terdampak COVID-19 yang benar-benar terdampak dan membutuhkan bantuan. Misalnya yang terkena PHK, dirumahkan, dan punya kartu miskin/tidak punya kartu miskin tapi memang miskin karena tidak tercover, yang diluar penerima PKH dan BPNT," katanya.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri