Menuju konten utama

Bebas dari Rutan, Ahmad Dhani Dapat 30 Bungkus Dodol Garut

Ahmad Dhani mendapatkan sebuah boks besar yang berisikan 30 bungkus dodol Garut. Dodol itu diberikan secara langsung oleh salah satu ormas Garut, Jawa Barat.

Bebas dari Rutan, Ahmad Dhani Dapat 30 Bungkus Dodol Garut
Ahmad Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Usai bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019), Ahmad Dhani Prasetyo mendapat sambutan yang meriah oleh keluarga, penggemar, dan warga sekitar saat tiba di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan.

Saat tiba di kediamannya sekitar pukul 11.55 WIB, Ahmad Dhani bahkan terlihat mendapatkan sebuah boks besar yang berisikan 30 bungkus dodol Garut. Dodol itu diberikan secara langsung oleh salah satu ormas Garut, Jawa Barat.

"30 dodol ini sebagai simbol bahwa Ahmad Dhani telah bebas pada tanggal 30 Desember 2019. Bersama Ahmad Dhani, perjuangan di jalan Allah sang pengujar kebenaran bebas," kata salah satu anggota ormas kepada wartawan.

Dhani pun langsung menerima boks berisikan dodol Garut itu dan membawanya ke dalam kediamannya.

Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). Ia melangkah dari pintu gerbang rutan sekitar pukul 09.30 WIB.

Massa gabungan dari Laskar Pembela Islam, Brigade 212, Baladewa, hadir menyambut kepulangan musisi tersebut. Sang istri, Mulan Jameela dan ketiga anaknya pun tak tertinggal.

Pada 28 Januari 2019, vonis dijatuhkan. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Ia divonis 1 tahun 6 bulan dan langsung dijebloskan ke penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai cuitan Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut. Sementara pertimbangan yang meringankannya adalah Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman dua tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Ringkang Gumiwang