Menuju konten utama

Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Vonis Kasus 'Idiot' Hari Ini

Dhani harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan pelanggaran UU ITE.

Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Vonis Kasus 'Idiot' Hari Ini
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama satu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Namun, ternyata Dhani harus langsung menjalani pidana lagi pasca ia bebas hari ini.

Dhani harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE. Pidana percobaan ini terhitung mulai hari ini, 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020.

"Pidana kedua [Ahmad Dhani] akan dijalani dimulai pada tanggal 30 desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2019) seperti dilansir dari Antara.

Pentolan band Dewa 19 ini diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada tanggal 9 Maret 2017. Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman dedengkot Band Dewa 19 itu menjadi 1 tahun. Tepat pada hari ini, Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama.

"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ucap Ade.

Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang, kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.

Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu."

Singkatnya, selama menjalani masa pidana percobaan itu, Dhani tak perlu ditahan, kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaannya berakhir.

Ade mengatakan selama menjalani masa pidana percobaan ini, Dhani akan diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Pidana kedua selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," tutur Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto