Menuju konten utama

Beasiswa Riau 2022: Info Pendaftaran Bansos Mahasiswa Tidak Mampu

Pemprov Riau membuka pengajuan proposal bansos mahasiswa tidak mampu selama bulan Februari 2022. 

Beasiswa Riau 2022: Info Pendaftaran Bansos Mahasiswa Tidak Mampu
Ilustrasi Bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran calon penerima bantuan sosial (bansos) mahasiswa tidak mampu 2022 telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi Riau. Sejak 1 Februari 2022 lalu, Pemprov Riau membuka penerimaan proposal bansos mahasiswa tidak mampu 2022. Proposal tersebut bisa diajukan oleh semua perguruan tinggi di wilayah Riau.

Maka itu, pendaftaran calon penerima bansos yang akan cair pada tahun 2023 tersebut dapat dilakukan melalui masing-masing perguruan tinggi.

Menurut Kepala Biro Kesra Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, jadwal pengajuan proposal dari perguruan tinggi dibuka hingga 25 Februari 2022.

Bansos mahasiswa tidak mampu 2022 dari Pemprov Riau merupakan program bantuan untuk para mahasiswa D3, S1, dan D4 aktif dari kampus-kampus di wilayah provinsi tersebut. Bantuan yang diberikan oleh Pemprov Riau di program ini berupa uang untuk menunjang kelangsungan pendidikan mahasiswa.

Mahasiswa penerima bansos ini harus memenuhi kriteria kurang mampu dan terdaftar dalam DTKS Kemensos di Riau. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selama ini menjadi pijakan untuk penyaluran bansos.

Prosedur Pengajuan Proposal Bansos Mahasiswa Riau 2022

Zulkifli menjelaskan tahapan pengajuan proposal bansos mahasiswa tidak mampu 2022 ke Pemprov Riau diawali dari level perguruan tinggi.

Setiap perguruan tinggi di Riau bisa menerima proposal pengajuan bansos dari mahasiswanya. Kemudian, panitia dari kampus akan melakukan seleksi untuk menyaring mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dari Pemprov Riau.

Komponen pembiayaan yang diajukan dalam proposal berupa dana pendidikan dan biaya pendukung perkuliahan. Dua komponen itu bisa terdiri atas berbagai keperluan penunjang kuliah

Adapun yang termasuk dana pendidikan ialah uang semester, atau uang Satuan Kredit semester (SKS), atau uang kuliah tunggal (UKT) per tahun yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Sementara itu, biaya pendukung perkuliahan seperti dana untuk praktikum, pembelian buku, hingga print maupun fotokopi bahan perkuliahan.

Setelah seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi, tahap berikutnya adalah penyampaian proposal ke Pemprov Riau. Masih mengutip penjelasan Zulkifli, proposal mahasiswa yang telah lolos seleksi tersebut dapat disampaikan oleh masing-masing perguruan tinggi kepada Gubernur Riau.

Pengajuan proposal secara kolektif itu perlu disertai surat pengantar dari perguruan tinggi yang berisi daftar nama para pemohon bansos. Surat pengantar itu mesti ditandatangani langsung oleh pimpinan perguruan tinggi.

Selain itu, pihak perguruan tinggi melekangkapi berkas proposal tadi dengan file softcopy yang berisi nama-nama mahasiswa yang diusulkan menjadi penerima bansos pendidikan.

"Pengajuan berkas permohonan proposal dari perguruan tinggi secara kolektif kepada Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau," ujar Zulkifli dalam siaran pers Pemprov Riau.

"Kami tunggu berkasnya hingga tanggal 25 Februari 2022 mendatang. Ini gratis, tidak dipungut biaya," imbuh dia.

Syarat Penerima Bansos Mahasiswa Tidak Mampu 2022 di Riau

Berdasarkan pengumuman yang dilansir situs web resmi Pemprov Riau, sejumlah persyaratan untuk jadi penerima Bansos Mahasiswa Tidak Mampu 2022 terbagi dalam kategori umum dan khusus. Berikut detail syarat menerima bansos mahasiswa dari Pemprov Riau.

1. Persyaratan Umum

  • Warga negara Republik Indonesia
  • Mahasiswa S1 atau D4 dari PTN/PTS di Riau maksimal semester 6 saat ajukan proposal, Atau
  • Mahasiswa D3 dari PTN/PTS di Riau maksimal semester 4 saat ajukan proposal
  • Mahasiswa aktif dan punya Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
  • Bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan, dibuktikan Surat Keterangan Aktif Kuliah dari pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/Sebutan lainnya)
  • Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya (2023), yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/sebutan lainnya);
  • Mahasiswa atau orang tua dar keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam DTKSKemensos di Riau
  • Mahasiswa bukan pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Persyaratan Khusus

a. Membuat surat permohonan bantuan sosial yang ditunjukkan kepada Gubernur Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau;

b. Membuat proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, identitas lengkap pemohon, rincian anggaran belanja yang diajukan, diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon; dan penutup.

c. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Surat Keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi masing-masing
  • Fotocopy kartu tanda mahasiswa (KTM) dilegalisir oleh perguruan tinggi
  • Surat tidak menuntut hasil seleksi bermeterai 10.000 (format terlampir di pengumuman Pemprov Riau)
  • Surat pernyataan keabsahan data dan dokumen yang dilampirkan bermeterai 10.000 (format terlampir di pengumuman Pemprov Riau)
  • Surat pernyataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan pimpinan perguruan tinggi (format terlampir di pengumuman Pemprov Riau)
  • Fotocopy rekening tabungan Bank Riau-Kepri/Bank Riau-Kepri Syarjah atas nama calon penerima bansos.
  • Pas foto ukuran 4x6 dua lembar
  • Surat DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.

3. Ketentuan Pengajuan Proposal

  • Proposal yang diajukan dijilid dengan warna sampul kuning (S1), hijau (D4) dan biru (D3)
  • Proposal dijilid rapi rangkap tiga
  • Satu proposal asli dikirim ke Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau
  • Satu fotokopi proposal untuk perguruan tinggi
  • Satu fotocopy proposal untuk arsip pemohon.

Baca juga artikel terkait BEASISWA 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora