Menuju konten utama

Beasiswa Prestasi Diktis Kemenag: Jadwal Daftar, Syarat, Ketentuan

Berikut ini info beasiswa prestasi dari Diktis Kementerian Agama 2022, mulai dari jadwal daftar, syarat, dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Beasiswa Prestasi Diktis Kemenag: Jadwal Daftar, Syarat, Ketentuan
Ilustrasi beasiswa. tirto.id/Lugas

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah membuka pendaftaran beasiswa untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Pendaftaran program beasiswa ini dimulai sejak 6-30 Juni 2022.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Amin Suyitno menyatakan bahwa beasiswa ini adalah bentuk apresiasi bagi pemuda-pemudi yang berprestasi akademik atau non akademik, namun berasal dari kategori kurang mampu.

"Ini kita buka selebar-lebarnya bagi mahasiswa yang kuliah di kampus UIN, IAIN, dan STAIN," ujar Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Amin Suyitno di Jakarta pada Selasa (7/6), seperti dilansir dari Kemenag RI.

Terdapat empat skema beasiswa yang ditawarkan, yakni:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
  • Beasiswa Tahfiz Qurán
  • Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik (BPPA)
  • Beasiswa Adiktis dan Bantuan Lembaga Kemahasiswaan

Tak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan untuk program beasiswa ini adalah sebesar Rp 161 miliar.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk Beasiswa KIP Kuliah sebanyak 17.615 kuota dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta, Beasiswa Tahfiz Quran sebanyak 1.000 kuota, dan BPPA sebanyak 3.000 kuota.

Jadwal Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik 2022

Rincian jadwal pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman penerima Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik 2022 adalah sebagai berikut:

  • Jadwal pendaftaran BPPA oleh mahasiswa: 6-30 Juni 2022
  • Seleksi BPPA oleh PTKI: 15-30 Juni 2022
  • Rekomendasi Usulan PTKI oleh Kopertais: 15 Juni-8 Juli 2022
  • Seleksi dan verifikasi berkas usulan calon penerima beasiswa dari PTKI: 11-22 Juli 2022
  • Penetapan Penerima BPPA: 1-29 Juli 2022
  • Pembuatan rekening penerima: 1-19 Agustus 2022
  • Proses pencairan BPPA: 22-31 Agustus 2022
  • Proses penyaluran BPPA: 5-16 September 2022

Jenis Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik 2022

Jenis BPPA 2022 diberikan kepada mahasiswa berprestasi yang terbagi dalam 2 (dua) kategori, yakni:

1. Mahasiswa berprestasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tingkat provinsi, nasional dan internasional.

  • Mahasiswa dengan prestasi tingkat provinsi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000,00
  • Mahasiswa dengan prestasi tingkat nasional akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 4.000.000,00
  • Mahasiswa dengan prestasi tingkat internasional akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 5.000.000,00
2. Mahasiswa PTKI dengan IP terakhir di atas 3,5 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.000.000,00.

Syarat Pendaftaran Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik 2022

Berikut rincian persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa pendaftar beasiswa BPPA:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mahasiswa aktif S1, minimal semester 3 dan maksimal semester 7 dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.

3. Memiliki minimal salah satu prestasi di bawah ini:

  • Menjuarai pertandingan di tingkat provinsi, nasional, dan internasional pada saat aktif kuliah. Dibuktikan dengan fotokopi sertifikat/penghargaan;
  • Memiliki IP terakhir minimal 3,5.

4. Mengisi dan menandatangani pakta integritas.

5. Memiliki Surat Keterangan dari Rektor/Ketua/Dekan PTKI yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun 2022.

6. Dokumen pencairan, yaitu fotokopi buku rekening bank yang masih aktif dan KTP.

Cara Mendaftar Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik 2022

Mahasiswa calon penerima beasiswa BPPA 2022 harus mendaftarkan diri melalui bagian kemahasiswaan atau fakultas di perguruan tinggi masing-masing.

Setelahnya, PTKI akan mengajukan usulan calon penerima beasiswa dan berkas persyaratan. Berkas penerima bantuan akan diseleksi dan ditetapkan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melalui Keputusan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Ketentuan Seleksi dan Penetapan Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik 2022

Masing-masing fakultas/jurusan/prodi di PTKI melaksanakan seleksi calon penerima beasiswa.

  1. Masing-masing PTKI menyeleksi mahasiswa berdasarkan prestasi, minat dan bakat mahasiswa dengan metode skala prioritas.
  2. Data calon penerima beasiswa akan dihimpun oleh PTKI dan dikirimkan ke Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis).
  3. Diktis melaksanakan seleksi dan verifikasi berkas usulan calon penerima beasiswa dari PTKI.
  4. Diktis menetapkan keputusan BPPA 2022.
  5. Diktis menetapkan tentang penerima BPPA 2022 melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan akan diumumkan melalui website www.diktis.kemenag.go.id.

Info selengkapnya terkait jadwal daftar, syarat, dan ketentuan pendaftaran Beasiswa BPPA 2022 dapat dicek di sini.

Baca juga artikel terkait INFO BEASISWA 2022 atau tulisan lainnya dari Reynata Sanjaya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Reynata Sanjaya
Penulis: Reynata Sanjaya
Editor: Abdul Hadi