Menuju konten utama

Beasiswa LPDP 2020 Dibuka 6 Oktober: Link Pendaftaran dan Kategori

Beasiswa LDPD dibuka pada 6 Oktober 2020 hanya untuk dua kategori penerima.

Beasiswa LPDP 2020 Dibuka 6 Oktober: Link Pendaftaran dan Kategori
Logo LPDP. FOTO/lpdp.depkeu.go.id

tirto.id - Beasiswa LPDP kembali dibuka pada 6 Oktober 2020, menurut pengumuman dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan pada Rabu (30/9/2020).

"Catat dan tandai kalendermu ya! Mulai 6 oktober 2020, kamu dapat melakukan registrasi online melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id," tulis LPDP.

Info lebih lanjut mengenai persyaratan, perguruan tinggi tujuan, tahapan seleksi, dan ketentuan lainnya akan disampaikan lebih lanjut bersamaan dengan dibukanya registrasi online.

Karena pandemi COVID-19, LPDP hanya membuka kesempatan penerimaan layanan beasiswa untuk 2 jenis yaitu:

1. Beasiswa Pendidik

Beasiswa Pendidik merupakan beasiswa jenjang magister yang diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta beasiswa jenjang doktoral yang diperuntukkan bgi dosen tetap pada perguruan tunggu di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

2. Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia

Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memperoleh Letter of Admission/Acceptance Unconditional dari Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan doktoral.

Pendaftaran atau seleksi program beasiswa LPDP 2020 seharusnya dilaksanakan pada 20 Maret 2020, tetapi ditunda hingga Oktober tahun ini karena pandemi COVID-19.

Pemberangkatan mahasiswa penerima beasiswa LPDP ke luar negeri juga akan ditunda ke tahun depan atau hingga wabah COVID-19 dinyatakan berakhir.

Hal tersebut terutama akan terjadi pada mahasiswa yang mendapat beasiswa studi ke negara yang tengah melakukan lockdown.

"Penerima beasiswa yang akan memulai studi tahun ini dengan tujuan studi di negara-negara terdampak COVID-19 atau sedang melaksanakan kebijakan lockdown, keberangkatan mahasiswa dimaksud dapat mengalami penundaan atau defer," tulis LPDP dalam situs resminya, Selasa (14/3/2020).

Sedangkan untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran COVID-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan selama-lamanya 6 bulan.

Perpanjangan perjanjian tersebut dapat diajukan melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran COVID-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.

Meski demikan, LPDP memastikan bahwa dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan yang digunakan untuk pemberian beasiswa bagi para pelajar tak dikurangi.

Alokasi anggaran penanganan COVID-19 tidak mengurangi mandatory spending pendidikan 20 persen termasuk tetap mengalokasikan tambahan dana abadi pendidikan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp18 triliun sebagaimana yang tercantum pada Perpres No.54 Tahun 2020.

Realisasi DPPN pada Tahun 2020 ini tentunya akan mempertimbangan ketersediaan dan kondisi keuangan negara.

Total akumulasi DPPN yang dikelola oleh BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga saat ini adalah sebesar Rp51,117 Triliun dengan penerimaan hasil investasi LPDP yang lebih besar dari belanja layanannya.

Dari segi pembiayaan, LPDP berkomitmen, para mahasiswa on going dan penerima pendanaan riset yang sedang berjalan akan tetap menerima pendanaan hingga masa studi/program riset selesai sesuai perjanjian.

Pendanaan mahasiswa on going dan pendanaan riset yang sedang berjalan dimaksud telah dianggarkan dalam dalam pembiayaan Beasiswa dan Riset LPDP.

Baca juga artikel terkait LPDP 2020 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH