Menuju konten utama

Bea Cukai Sita 7.363 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar

Bea Cukai menyita 7.363 bal pakaian bekas (ballpress) asal impor senilai lebih dari Rp80 miliar di wilayah Jabodetabek.

Bea Cukai Sita 7.363 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar
Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor yang dijual di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2020). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pras.

tirto.id - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (ballpress) asal impor senilai lebih dari Rp80 miliar di wilayah Jabodetabek.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan ballpress,” tutur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang, Selasa (28/3/2023).

Diketahui, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Lalu Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dia menjelaskan, pakaian bekas mempengaruhi industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Nirwala menegaskan, Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp54 miliar. Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp2,6 miliar.

“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan!” tutup Nirwala.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan pakaian impor bekas sebanyak 824 bal atau senilai Rp10 miliar di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Zulhas menyebutkan, pakaian-pakaian tersebut mayoritas masuk lewat pelabuhan tikus dari daerah seperti Sumatera, Batam, dan Kalimantan.

"Hasil pengawasan di sini ada 824 totalnya (bal). Nilainya kira-kira lebih dari Rp 10 miliar. Tentu tidak mudah mendeteksi tindakan ini kan masuknya lewat pelabuhan tikus,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Zulhas bilang, barang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini tidak hanya baju, ada juga celana dan jaket yang merupakan hasil temuan tim pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

"Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," tambahnya.

Dia mengatakan barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal. Zulhas mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri

Baca juga artikel terkait IMPOR PAKAIAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - News
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat