Menuju konten utama

Bea Cukai Copot Jabatan Andhi Pramono Usai Ditetapkan Tersangka

DJBC Kementerian Keuangan resmi mencopot Andhi Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Bea Cukai Copot Jabatan Andhi Pramono Usai Ditetapkan Tersangka
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi mencopot Andhi Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Pencopotan ini seiring dengan penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap saudara AP. Kementerian Keuangan sendiri telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala dalam pernyataannya, Selasa (16/5/2023).

Nirwala mengatakan Bea Cukai tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” pungkas Nirwala.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono per 15 Mei 2023 kemarin.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh dalam keterangannya, Senin, 15 Mei 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga mengabarkan hal serupa. Ia mengatakan masa pencegahan dapat diperpanjang jika masih diperlukan oleh penyidik.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, KPK menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke tahap penyidikan.

"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 15 Mei 2023.

KPK menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemanggilan para saksi dan juga penggeledahan.

"Sehingga saat ini kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," kata Ali.

Baca juga artikel terkait HARTA JUMBO PEJABAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang