Menuju konten utama

BCA Tak Terpengaruh Holding Periode Tax Amnesty

Kondisi ekonomi Indonesia juga bakal membuat para pemilik dana berpikir ulang untuk menarik uangnya.

BCA Tak Terpengaruh Holding Periode Tax Amnesty
Presdir BCA Jahja Setiaatmadja memberikan presentasi di hadapan Kepala Departemen Pengawasan Bank 3 OJK Anung Herlianto, CEO T-Cash Telkomsel Danu Wicaksana, General Manager Isentia Indonesia Lie Luciana Budiman, pada seminar bertajuk "Tantangan dan Strategi Digital Branding di Tahun Politik" di Jakarta, Rabu (25/4/2018). ANTARA FOTO/Audy Alwi

tirto.id - Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Henry Koenaifi merespon ‘santai’ terkait dengan masa tahan dana repatriasi (holding periode) tax amnesty yang segera berakhir. Hal ini didasari bunga deposito BCA sudah dinaikan 3-4 kali hingga mencapai 6 persen.

"Pengaruhnya tidak besar lah. Saya pikir dana yang kabur tak sampai 50 persen, karena bisa konversi, kan?" ujar Henry saat ditemui di Menara BCA, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Dana repatriasi yang ada di perbankan, berpeluang lari ke luar negeri dan berpotensi membuat likuiditas perbankan terganggu, namun menurutnya, tidak akan berpengaruh banyak ke perusahaan itu.

Optimisme Henry bahwa dana repatriasi yang bakal kabur dari BCA hanya sedikit punya alasan tersendiri.

Selain itu, menurut Henry, kondisi ekonomi Indonesia juga bakal membuat para pemilik dana berpikir ulang untuk menarik uangnya.

“Apalagi imbal hasil di Indonesia saat ini sedang bagus-bagusnya. Obligasi negara yang dijual kepada individu masih 8,15 persen. Yield juga masih bagus. Kenapa harus pergi?" tuturnya.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali