Menuju konten utama

BBPOM Uji Makanan Kaleng di Pontianak Terkait Sarden Bercacing

Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan BBPOM terhadap sejumlah makanan kaleng di Pontianak, petugas belum menemukan cacing dalam makanan kemasan kaleng baik produk impor maupun lokal.

BBPOM Uji Makanan Kaleng di Pontianak Terkait Sarden Bercacing
Ilustrasi makanan kaleng. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sejumlah makanan kaleng diuji coba di laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mengantisipasi peredaran makanan tidak layak konsumsi di daerah tersebut.

"Kami sudah mengambil beberapa sampel makanan kaleng dari hasil sidak dengan Balai Karantina Pontianak di sejumlah gudang, toko, dan minimarket di Pontianak, Jumat (23/3)," kata Kabit BBPOM Pontianak Ketut Ayu Saretini di Pontianak, Sabtu (24/3/2018).

Hal itu, katanya, dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya makanan tidak layak konsumsi dengan ditemukannya cacing dalam makanan kemasan kaleng ikan sarden merek Farmerjack, IO, dan Hoki diduga asal Tiongkok.

"Kami telah membawa beberapa jenis makanan yakni ikan yang dikemas dalam kaleng, kemudian ikan kemasan kaleng itu akan kami periksa di laboratorium Balai BPOM, apakah mengandung cacing seperti yang santer diberitakan," katanya.

Ia menambahkan, uji laboratorium terhadap makanan kemasan kaleng juga dilakukan selain dari tiga kemasan ikan sarden yang sudah harus ditarik dari peredaran tersebut.

"Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan cacing dalam kandungan makanan kemasan kaleng baik itu produk impor maupun lokal. Dan sidak yang kami lakukan kemarin juga guna memastikan apakah pihak distributor yang ada di Pontianak sudah menarik ketiga produk ikan sarden yang diduga mengandung cacing itu," katanya.

Jika masih ditemukan makanan kemasan kaleng atau lainnya yang diduga mengandung cacing dan tidak layak konsumsi maka produk yang masih ada di gudang para distributor, swalayan dan toko itu, langsung ditarik untuk dimusnahkan, katanya.

Dalam kesempatan itu Kabid BPOM Pontianak itu, mengimbau masyarakat segera melapor ke pihaknya apabila masih menemukan ketiga jenis makanan kaleng yang dilarang lagi beredar itu, termasuk produk lainnya yang diketahui mengandung cacing.

Sementara itu, Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan Pontianak, Miharjo mengatakan dalam hal ini pihaknya juga mempunyai kewajiban moral untuk mengawasi makanan yang tidak layak konsumsi tersebut.

Ia berharap, dengan pemeriksaan peredaran ikan sarden dan makanan kaleng lainnya itudapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran makan kaleng tersebut, baik produk impor maupun produk lokal.

"Untuk memastikannya nantinya hasil pemeriksaan atau uji laboratorium oleh Balai BPOM Pontianak itu akan diumumkan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga artikel terkait IMPOR IKAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo