Menuju konten utama

BBM Mau Kena Cukai, Energy Watch: Tambah Beban Masyarakat

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan menilai rencana  menerapan tarif cukai untuk BBM, ban karet tidak tepat, bisa berdampak kepada harga jual.

BBM Mau Kena Cukai, Energy Watch: Tambah Beban Masyarakat
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU 24.351.126 Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.

tirto.id - Pemerintah sedang mengkaji perluasan pengenaan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga detergen yang diperkirakan mulai ditarik tarif cukai dalam lima tahun ke depan. Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan menilai rencana itu tidak tepat, bisa berdampak kepada harga jual BBM hingga kelompok barang lainnya.

"Saya kira jika dikenakan cukai akan berdampak terhadap harga. Hal ini perlu dikaji kembali," kata Mamit kepada reporter Tirto, Senin (20/6/2022).

Dia mengatakan, saat ini masyarakat sudah dibebankan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 11 persen. Dengan pengenaan cukai tersebut secara otomatis akan menambah beban masyarakat.

"Pemerintah saya kira harus berpikir kembali terkait hal ini. Apalagi jika harga minyak dunia sedang tinggi maka menambah beban kembali," ujarnya.

Mamit menambahkan, jika tujuannya adalah pengendalian penggunaan BBM, transisi energi harus berjalan baik. Salah satunya dengan mendorong kendaraan listrik.

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pengenaan cukai jenis barang di atas merupakan rencana dalam konteks jangka panjang. Namun, kajiannya dilakukan sejak saat ini bersamaan dengan berbagai langkah perluasan barang kena pajak.

"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio di Gedung DPR RI, ditulis Selasa (14/6/2022).

Dia mengatakan pengenaan cukai bertujuan mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tertentu yang memiliki eksternalitas. Misalnya, saat ini berlaku pengenaan cukai untuk produk hasil tembakau dan minuman beralkohol karena dinilai berpengaruh terhadap kesehatan.

Febrio menyebut bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen pun memiliki alasan serupa. Pembatasan konsumsi bertujuan untuk menekan dampak lingkungan dari produksi dan konsumsi barang-barang tersebut. Alasan ini sama halnya juga berlaku bagi rencana pengenaan cukai plastik.

Meskipun begitu, Febrio menegaskan bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen masih berupa kajian. Berbeda dengan rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sudah dalam tahap persiapan implementasi.

"2022 kan sudah jelas kebijakannya sampai akhir tahun, 2023 kami coba lihat bersama-sama dengan DPR, apa ini yang bisa kita perluas basis dari cukai," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait TARIF BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin