Menuju konten utama

Baznas akan Wajibkan PNS, TNI, dan Polri Membayar Zakat

PNS, TNI, dan Polri akan diwajibkan untuk membayar zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui unit pengumpul zakat. Baznas menyebut, langkah ini merupakan upaya untuk mendorong pengumpulan zakat yang punya potensi besar.

Baznas akan Wajibkan PNS, TNI, dan Polri Membayar Zakat
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima bukti pembayaran zakat dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo (kanan) di Istana Negara, Jakarta. Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pemerintah berencana mewajibkan PNS/TNI/Polri untuk membayar zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Untuk itu, Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan pihaknya segera menyelesaikan peraturan soal pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan instansi pemerintah.

"Saat ini kami sedang melakukan uji publik rancangan peraturan UPZ untuk mendorong pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar," kata Bambang di Jakarta, seperti terlansir di Antara, Kamis (27/10/2016).

UPZ sendiri merujuk pada unit pengumpul zakat di bawah koordinasi Baznas yang berada di sejumlah tempat seperti instansi pemerintah atau masjid. Jika peraturan soal UPZ sudah selesai, Bambang menambahkan, akan ada UPZ di lingkungan kementerian atau lembaga negara yang akan mengumpulkan zakat di suatu unit.

Dia menjelaskan, sebagai badan pengumpul zakat resmi pemerintah, Baznas melakukan sejumlah inovasi agar pengumpulan zakat menjadi optimal. Landasan hukum yang dipakai Baznas adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Saat ini, Baznas sedang berusaha menelurkan peraturan untuk optimalisasi pengumpulan zakat dengan salah satu turunannya yaitu Peraturan Ketua Baznas soal UPZ yang masih dalam bentuk rancangan,” jelasnya. Peraturan itu juga akan melengkapi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 soal zakat.

Lewat peraturan itu, lanjut Bambang, lembaga negara nantinya karyawan Muslim dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian akan wajib menyetorkan zakatnya ke UPZ yang dibentuk di masing-masing unit.

"Sesuai undang-undang, nantinya para mereka ini akan wajib berzakat. Bisa untuk tidak menunaikannya dengan meminta surat keberatan membayarkan zakat Baznas dari atasannya," kata dia.

Bambang mengatakan peraturan UPZ itu memiliki tujuan optimalisasi pengumpulan zakat menilik potensinya yang besar. Rata-rata pertumbuhan pengumpulan zakat mencapai angka 20,86 persen setiap tahunnya.

Lewat kajian Baznas, IPB dan IRTI-IDB menyebutkan potensi zakat pada 2011 adalah Rp217 triliun tapi pengumpulannya hanya sekitar satu persen saja. Artinya, potensi zakat dari masyarakat yang besar itu belum tergarap dengan baik maka diperlukan banyak inovasi dan instrumen salah satunya lewat pembentukan payung hukum yang pasti.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN ZAKAT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari