Menuju konten utama

Bawaslu Ungkap Penggunaan Ijazah JR Saragih di Pilkada Simalungun

KPU Sumut menyatakan JR Saragih tetap tak bisa ikut pilkada karena hanya menyetor legalisir SKPI.

Bawaslu Ungkap Penggunaan Ijazah JR Saragih di Pilkada Simalungun
JR Saragih bersama Ance Selian berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyebut tak ada perbedaan dokumen yang digunakan Jopinus Ramli (JR) Saragih saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Simalungun di Pilkada 2010 dan 2015, dengan saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2018.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan berkata, ketidaksamaan hanya terdapat di legalisasi ijazah milik JR Saragih. Saat mencalonkan diri sebagai kandidat di Pilkada Simalungun, JR Saragih disebut mencantumkan legalisir ijazah yang asli.

"Berdasarkan laporan pengawas kami di Simalungun, [JR Saragih] itu melegalisasi secara benar di Suku Dinas Pendidikan. Nah untuk pilgub ini, mereka melakukan legalisasi di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," kata Syafrida kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).

Perbedaan proses legalisasi ijazah itu diduga menjadi sebab KPU Sumut menyatakan JR Saragih tak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumut. Syafrida berkata, saat menjadi kandidat di Pilkada Simalungun, JR Saragih juga menggunakan ijazah terlegalisir dari SMA Iklas Prasasti.

“Jadi sebenarnya tak ada dokumen yang beda, hanya legalisasinya," kata Syafrida.

KPU Sumut sempat menyatakan JR Saragih tak lolos menjadi cagub di pilkada. Namun, dalam sidang gugatan yang digelar Bawaslu Sumut, politikus Demokrat itu diberi kesempatan untuk kembali mendaftar sebagai cagub.

Menurut Syafrida, JR Saragih diberi kesempatan kedua karena saat sidang gugatan digelar ia bisa menunjukkan ijazah aslinya. Bawaslu pun memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang ijazah, dan menyerahkannya ke KPU Sumut.

"Kami perintahkan kepada KPU dan Pak JR Saragih melakukan legalisasi sama-sama ke Dinas Pendidikan yang berwenang melakukan bagi sekolah-sekolah yang sudah tutup. Kemudian, pada prosesnya ada kehilangan dokumen dan kemudian diurus oleh Pak JR Saragih bisa digantikan dengan SKPI," ujar Syafrida.

KPU Sumut menyatakan JR Saragih tetap tak bisa ikut pilkada karena hanya menyetor legalisir SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Penyelenggara pemilu beralasan, Bawaslu memerintahkan JR Saragih menyerahkan legalisasi ijazah, bukan SKPI.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto