Menuju konten utama

Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Laporan yang tidak diterima yaitu laporan dengan nomor 22 dan 32 keduanya dinyatakan sudah selesai.

Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Depan gedung Bawaslu pascakerusuhan di Jalan MH Thamrin, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Dari sembilan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, tujuh laporan akan ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya yakni proses pemeriksaan.

"Kami terima tujuh laporan dan ada dua laporan yang tidak kami terima yaitu laporan nomor 22 dan 32 keduanya kami nyatakan selesai," ujar Ketua Majelis Sidang Abhan saat membacakan putusan pendahuluan di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Dua laporan yang ditolak yakni laporan dengan nomor 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor atas nama Abdul Qadir Amir Hartono dan terlapor yakni KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, KPU Kabupaten Pamekasan.

Serta laporan dengan nomor 32/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Pada perkara ini, Komarudin Watuban sebagai perlapor menggugat KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten di Papua.

Sementara itu untuk tujuh laporan yang diterima, Abhan dan empat komisioner Bawaslu yang menjadi majelis sidang menilai laporan-laporan ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sehingga layak untuk ditindaklanjuti.

Laporan yang diterima, selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk menjalani proses pemeriksaan. Sidang pemeriksaan digendakan usai lebaran yakni 11 Juni 2019.

"Selanjutnya untuk nomor 15, 16, 18, 19, 23, 27, 29 yang kami nyatakan terima akan kami lanjutkan ke sidang pemeriksaan. Kami agendakan sidang berikutnya Selasa 11 Juni 2019, pukul 20.00 WIB. Bagi para terlapor untuk hadir sidang tersebut dengan agenda pembacaan pokok laporan dan jawaban terlapor," jelas Abhan.

Berikut tujuh laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang lanjut ke proses sidang pemeriksaan:

Nomor: 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Nur Faizin

Terlapor: KPU Kabupaten Bangkalan, Madura.

Nomor: 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Herry Arnold Kolondam

Terlapor: KPU Kota Manado, Sulawesi Utara.

Nomor: 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama

Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Sukoharjo.

Nomor: 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Saiful Hadi

Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Klaten

Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Lalu Wiraksa

Terlapor: KPU Kabupaten Lombok Tengah

Nomor: 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Abd. Rachman Lahabato

Terlapor: KPU Kabupaten Morotai, KPU Kabupaten Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan, KPU Halmahera Tengah.

Nomor: 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019

Pelapor: Ikbal Hi. Djabid

Terlapor: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari