Menuju konten utama

Bawaslu Temukan 6.492 KTP ASN Dukung Calon Independen di Pilkada

Bawaslu RI temukan banyak pelanggaran saat memverifikasi faktual bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2020.

Bawaslu Temukan 6.492 KTP ASN Dukung Calon Independen di Pilkada
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 6.492 kartu tanda penduduk (KTP) dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang digunakan mendukung bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Dukungan yang identitas pekerjaannya ASN, dari rekapitulasi yang kami lakukan di berbagai daerah menemukan sampai 6.492 (KTP)," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020) dilansir dari Antara.

Dukungan dari kalangan ASN tersebut, kata dia, ditemukan di 79 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 nanti. Selain itu ada pula dukungan dari kalangan penyelenggara pilkada yang ditemukan sebanyak 4.411 KTP.

Selain dua temuan itu, Afifuddin juga menyampaikan sejumlah temuan menonjol lainnya dalam evaluasi pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, seperti pendukung yang tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya.

"Pendukung tidak ada di tempat karena sedang bekerja, dan sebagainya. Karena itu, verifikasi dilakukan malam hari," jelasnya.

Ada juga sejumlah kasus berulang, di antaranya orang sudah meninggal dimasukkan sebagai pendukung, data ganda, ataupun telah pindah domisili.

Dari temuan-temuan tersebut, Afifuddin mengatakan pengawas kelurahan atau desa mencatat kemudian melaporkannya kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah menjelaskan pihaknya melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020.

Verifikasi faktual bakal calon perseorangan, kata dia merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2020.

Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni-12 Juli 2020 oleh Bawaslu, sekaligus mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan yang dijalankan oleh KPU.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto