Menuju konten utama

Bawaslu Temukan 3 WNA di DPT Pemilu 2019 Kota Madiun

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan data sebanyak tiga warga negara asing (WNA) terdaftar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2019.

Bawaslu Temukan 3 WNA di DPT Pemilu 2019 Kota Madiun
Logo BAWASLU. FOTO/Bawaslu.

tirto.id -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan data sebanyak tiga warga negara asing (WNA) terdaftar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2019.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 warga negara asing yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun. Dari jumlah 35 WNA tersebut, sebanyak 27 WNA di antaranya telah memiliki KTP elektronik (e-KTP).

"Selanjutnya, kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki e-KTP, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT," ujar Kokok Heru Purwoko kepada wartawan di Madiun, Senin (4/3/2019).

Menurut dia, tiga WNA yang masuk dalam DPT tersebut, terdiri dari satu WNA berkebangsaan Malaysia dan dua dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Madiun merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA tersebut ditandai dan dicoret dari DPT.

Dengan demikian, ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada Pemilu 17 April nanti.

Pihaknya menduga penyebab masuknya tiga WNA dalam DPT itu disebabkan karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.

Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djatikusumo membenarkan bahwa di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku.

"Dan dari jumlah 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memiliki e-KTP. Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau," kata Nono.

Ia menjelaskan, pembuatan KTP elektronik bagi warga negara asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk membuat e-KTP bagi warga negara asing, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Persyaratannya antara lain telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki KITAS, lalu memiliki KITAP, dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk KK, bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga.

Sesuai data, dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan Cina, enam orang warga Negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan Inggris.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno