Menuju konten utama

Bawaslu Sebut KPU Salah Input Situng, Fadli: Harus Diberi Sanksi

Menurut Fadli Zon, KPU perlu diberi sanksi terkait kesalahan prosedur dalam melakukan input data ke dalam Situng. 

Bawaslu Sebut KPU Salah Input Situng, Fadli: Harus Diberi Sanksi
Fadli Zon. FOTO/Antaranews

tirto.id - Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), sehingga diminta untuk memperbaikinya sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI sudah jelas bahwa KPU bersalah dan seharusnya diberi sanksi pula.

"Masalah ini kita sudah jelas, kalau ada kesalahan baik itu masalah situng, masalah quick count, mestinya ada langkah untuk selain memperbaiki, berikan sanksi dong," kata Fadli saat ditemui di DPR RI, Jumat (17/5/2019) siang.

Terkait dengan alasan KPU perlu diberi sanksi, kata Fadli, karena kesalahan yang telah dilakukan lembaga itu telah membikin kerusakan demokrasi dan ketidakpercayaan yang tinggi terhadap institusi penyelenggara pemilu.

"Karena kesalahan itu pasti memberikan dampak damage yang merusak, merusak situasi, menimbulkan kegaduhan, menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara, itu kan sudah terjadi. Apa lantas yang dilakukan itu? Bagaimana damage ini?" kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu mengatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Situng. Sehingga, Bawaslu memerintahkan KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019), seperti dikutip melalui situs resmi Bawaslu.

Sementara itu, Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Menurut dia, petugas KPPS ada yang keliru dalam mengisi formulir C1.

Padahal, kata dia, pada pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta."

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan Kamis (16/5) bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto