Menuju konten utama

Bawaslu Rekomendasikan Hitung Suara Ulang di 8.146 TPS Surabaya

Bawaslu Kota Surabaya menepis isu perhitungan suara ulang karena adanya laporan dari lima partai politik tentang adanya dugaan penggelembungan suara.

Bawaslu Rekomendasikan Hitung Suara Ulang di 8.146 TPS Surabaya
Polisi mengawal distribusi logistik Pemilu 2019 di kawasan Bulak Sari, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan rekomendasi penghitungan ulang suara Pemilu 2019 di 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan rekomendasi perhitungan suara ulang ini murni dari hasil pengawasan, bukan karena adanya laporan terkait penggelembungan suara.

"Jadi tidak benar kalau itu ada kaitannya dengan laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu kemarin (20/4/2019). Ini murni pengawasan kami saat pemungutan, perhitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK," kata Hadi seperti dilansir Antara, Minggu (21/4/2019).

Laporan lima partai yang dimaksud Hadi adalah DPC PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, dan PPP, yang melaporkan temuan dugaan salah hitung dan ketidakwajaran formulir C1.

Hadi mengatakan Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019 itu, ditemukan adanya perhitungan yang tidak benar.

Bawaslu menemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara karena salah pengisian dan penjumlahan, serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta jajarannya untuk melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya.

Kemudian hasil koreksi tersebut agar segera disampaikan kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK).

"Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU.

"Ini sedang akan dibahas di rapat pleno KPU," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Agung DH