Menuju konten utama

Bawaslu: Ratusan Pemilih A5 di Sleman DIY Mencoblos di Sore Hari

Sebelumnya, para pemilih A5 ini tidak dapat mencoblos karena kehabisan surat suara. 

Bawaslu: Ratusan Pemilih A5 di Sleman DIY Mencoblos di Sore Hari
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, ratusan pemilih yang memakai formulir A5 baru bisa mencoblos pada Rabu (17/4) setelah pukul 18.00 WIB usai dilakukan pergeseran surat suara.

"Para pemilih A5 ini kan banyak menumpuk di Kecamatan Depok, sehingga beberapa TPS banyak yang tidak dapat melayani pemilih A5 karena surat suara habis,” kata Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, Kamis (18/4) seperti dikutip Antara.

“Kami kemudian meminta KPU untuk melakukan pergeseran surat suara," lanjut dia.

Ia mengatakan, surat suara PPWP itu mengalami kekurangan di banyak TPS, terutama di Kecamatan Depok, karena terjadi penumpukan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Alhasil, kata dia, mahasiswa tidak bisa memakai hak pilihnya karena surat suara habis.

"Bawaslu sudah mengawal dan merekomendasikan kepada KPU untuk menutup kekurangan surat suara dengan melakukan pergeseran surat suara dari TPS lain, baik satu desa maupun desa/kecamatan lain," kata Abdul Karim.

Meski demikian, kata dia, para pemilih A5 ini akhirnya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS 136, 137, 138, dan 142, Kampung Puluhdadi, Caturtunggal, Kecamatan Depok.

Pada Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasang calon yang akan memperebutkan jabatan kepresidenan. Nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menyelenggarakan Pileg bersamaan dengan Pilpres 2019. Puluhan ribu caleg terdaftar di 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus di Provinsi Aceh.

Sebanyak 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD akan diperebutkan oleh semua caleg.

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK) bisa mencoblos pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan dengan membawa Formulir C6 sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH