Menuju konten utama

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data ke Situng

Bawaslu RI menyatakan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data di Situng.

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data ke Situng
Ketua KPU Arief Budiman berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan disaksikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hal itu dinyatakan dalam pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait Situng yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu juga memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data di Situng.

"Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," ucapnya.

Sementara itu, anggota majelis yang juga Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, lanjutnya, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

KPU, lanjut Ratna, berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng website KPU 2019 adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menggelar pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan," jelas Ratna.

Meski begitu, dalam persidangan, majelis tak menyebut untuk menghentikan Situng KPU. Namun, hanya memperbaiki prosedur dan tata cara dari input data Situng KPU menjadi akurat.

Sidang ini berawal dari laporan yang dilayangkan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, ke Bawaslu terkait Situng KPU dan quick count lembaga survei. Dia menilai Situng KPU menimbulkan keresahan dan membuat tingkat kepercayaan masyarakat berkurang.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri