Menuju konten utama

Bawaslu Putuskan Kasus Anies Pose Dua Jari Tak Langgar Aturan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berpose dua dalam acara Partai Gerindra di Sentul, 17 Desember 2019 lalu tak terbukti langgar aturan kampanye, menurut Bawaslu.

Bawaslu Putuskan Kasus Anies Pose Dua Jari Tak Langgar Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyimpulkan tidak ada unsur pelanggaran kampanye dalam pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Partai Gerindra di Sentul, 17 Desember 2019 lalu.

"Berdasarkan rapat kedua di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan, memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).

Menurut Irfan, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan dari pose dua jari yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Anies dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu Bogor pun tak dapat memproses dan melanjutkan kasus tersebut.

"Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282 jo 547. [Pasal] 282 itu kan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye," kata Irfan.

Setelah melalui hasil klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor maupun terlapor dan juga saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa Anies sebagai terlapo telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu.

"Jadi unsurnya tidak memenuhi," tutur Irfan.

Selain itu, Anies telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri acara tersebut. Irvan memastikan acara yang dihadiri Anies bukan sebuah kampanye melainkan hanyalah rapat rutin yang digelar Partai Gerindra.

"Berdasarkan keterangan Pak Anies itu bahwa sudah menyampaikan ke Kemendagri perihal pemberitahuan akan menghadiri acara tersebut. Untuk cuti itu kan ketika menghadiri kampanye. Nah, sementara kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun, jadi bukan menghadiri kampanye," ungkapnya.

Sebelumnya, Anies telah menjalani pemeriksaan terkait pose dua jari yang ia lakukan saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra pada Senin (7/1/2019) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Anies dicecar 27 pertanyaan terkait kehadirannya dalam acara tersebut.

Anies dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). GNR menilai gestur dua jari itu merupakan simbol kampanye karena dilakukan dalam acara Konferensi Nasional Gerindra.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri