Menuju konten utama

Bawaslu Minta KPU Copot 2 Anggota PPLN Malaysia

Bawaslu meminta KPU mencopot dua anggota PPLN di Malaysia. Keduanya ialah Krishna KU Hannan yang juga Wakil Dubes Malaysia dan Djadjuk Natsir yang merupakan staf KBRI.  

Bawaslu Minta KPU Copot 2 Anggota PPLN Malaysia
Ketua Bawaslu Abhan bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Muhammad Afifudin, Ratna Dewi Pettalolo berbincang saat akan memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencopot dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia. Dua anggota PPLN di Malaysia tersebut adalah Krishna KU Hannan dan Djadjuk Natsir.

Rekomendasi ini merupakan buntut kasus penemuan surat suara Pemilu 2019 yang tercoblos di kawasan Selangor, Malaysia.

"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang atas nama Krishna dan Djadjuk Natsir," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Bagja menerangkan rekomendasi ini dikeluarkan demi menghindari konflik kepentingan serta menjaga profesionalitas penyelenggara Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Krishna KU Hannan merupakan Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota PPLN Sementara Djadjuk Natsir adalah staf KBRI Malaysia yang menjadi angggota PPLN dan bertanggungjawab mengurusi pemungutan suara melalui metode pos.

"Jadi kami hasil klarifikasinya bahwa dia lah [Djajuk] yang bertangggungjawab terkait dengan metode pemungutan suara dengan pos," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam kesempatan yang sama.

Akibat kasus penemuan surat suara sudah tercoblos, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara dengan metode pos di Malaysia diulang oleh PPLN Kuala Lumpur.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom