Menuju konten utama

Bawaslu DIY Periksa Pembawa Uang Miliaran yang Diduga Politik Uang

Polisi menemukan uang sekitar Rp1,5 miliar dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor.

Bawaslu DIY Periksa Pembawa Uang Miliaran yang Diduga Politik Uang
Muhammad Lisman Pujakesuma (kanan) hadir di Kantor Badan Pengawas (Bawaslu) Daerah Instimewa Yogyakarta (DIY) untuk untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (23/4/2019) tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa terlapor, dua orang saksi dan pelapor atas dugaan politik uang dengan temuan bukti lebih dari Rp1 miliar.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan Tinggi. Pemeriksaan oleh tiga lembaga yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dilakukan di kantor Bawaslu DIY, Selasa (23/4/2019).

"Kita lagi memeriksa pelapor kemudian juga maraton [memeriksa] pelapor dan dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor dan satu lagi nanti dari pengemudi [mobil] yang kemarin sempat diamankan oleh kepolisian," kata Bagus.

Pengemudi yang dimaksud Bagus adalah seorang pria bernama Muhammad Lisman Pujakesuma yang saat ini berstatus sebagai terlapor.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (16/4/2019) sore di Sleman, polisi menemukan uang sekitar Rp1,5 miliar dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor. Uang itu diduga untuk kepentingan politik dalam Pemilu 2019.

"Yang diamankan nilainya sekitar Rp1,5 miliar. Tidak bulat Rp1,5 miliar sekian. Itu [terdiri uang pecahan] Rp100 ribuan. Sebagian [di dalam] amplop, sebagian besar tidak," jelasnya.

Menurut Bagus, Bawaslu juga sedang mendalami peran terlapor. Untuk itu, ia belum dapat mengungkapkan apakah terlapor hanya sebagai kurir atau memiliki peran lain.

"Kalau soal posisinya [perannya] apa dan seterusnya nanti akan dalami, diklarifikasi termasuk kita kroscek di data-data kami," katanya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perdebatan. Bawaslu menyatakan, dugaan politik uang ini merupakan temuan polisi, dan polisi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pelanggaran Pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih pada saat jumpa pers mengatakan, berdasarkan regulasi, yang dapat menjadi pelapor ke Bawaslu adalah WNI yang memiliki hak pilih, pemantau dan peserta Pemilu.

"Jadi kepolisian ini tidak bisa berkedudukan sebagai pelapor, dan karena kami bukan yang menemukan tentu kami tidak bisa mengklaim sebagai temuan kami," katanya, Rabu (17/4/2019).

Menanggapi hal tersebut, Bagus mengatakan, laporan kepada Bawaslu soal dugaan politik uang itu bukan dilakukan oleh polisi sebagai institusi. Tetapi pelapor perorangan yang merupakan PNS di Polda DIY.

"[Pelapor bekerja di] bagian Inafis, PNS di Polda DIY," ungkap Bagus.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Gakumdu, laporan yang masuk pada 18 April 2019 itu dinyatakan memenuhi syarat formal dan informal sehingga dilakukan tindak lanjut.

Terlapor Tinggalkan Bawaslu Tanpa Keterangan

Terlapor bernama Muhammad Lisman Pujakesuma mendatangi kantor Bawaslu DIY sekitar pukul 12.00 WIB. Ia datang di dampingi sejumlah orang yang di antaranya merupakan pendamping hukumnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan. Wartawan yang menunggu di kantor Bawaslu mencoba untuk meminta keterangan Pujakesuma.

"Belum selesai [pemeriksaan]. Ini istirahat," katanya.

Setengah jam kemudian ia kembali memasuki ruang pemeriksaan, dan setengah jam berikutnya ia kembali keluar meninggalkan kantor Bawaslu. Pujakusuma tak memberikan keterangan apa pun. Sementara seorang pendamping hukumnya hanya memberikan keterangan singkat. "Masih dalam kajian," katanya.

Ketua Bawaslu DIY mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka terlapor terancam pidana atas pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita dalami apakah ada perbuatan yang melanggar terkait dengan masa tenang yaitu setiap pelaksana, petugas dan peserta kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainya pada pemilih. Itu ancaman pidananya adalah maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta," kata Bagus.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto