Menuju konten utama

Bawaslu Berencana Laporkan Komisioner KPU ke DKPP Terkait Kasus PSI

Bawaslu RI mempertimbangkan rencana untuk melaporkan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ke DKPP.

Bawaslu Berencana Laporkan Komisioner KPU ke DKPP Terkait Kasus PSI
(Dari kiri) Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro, dan Komisioner KPU Sigit Pamungkas memberikan keterangan kepada media terkait putusan MK tentang verifikasi parpol peserta pemilu 2019. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. Menurut dia, kepastian soal realisasi rencana itu akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu.

"Kalau dalam pleno kami menemukan ada indikasi pelanggaran kode etik, maka itu akan lakukan tindakan sebagaimana yang diatur. Sebab, harapan kami bisa menciptakan suasana penyelenggaraan pemilu yang tertib," kata anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Rencana Bawaslu tersebut berkaitan dengan penghentian pengusutan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Wahyu Setiawan diduga memiliki peran dalam penghentian kasus ini.

Ketua Bawaslu RI Abhan sudah menyatakan ada dugaan Wahyu memberikan kesaksian yang berbeda saat diperiksa lembaganya dan pihak kepolisian.

Abhan menjelaskan, saat diperiksa Bawaslu pada 16 Mei 2018, Wahyu menyatakan bahwa iklan PSI di Koran Jawa Pos edisi 23 April sebagai kampanye di luar jadwal.

"Tapi saat di Bareskrim, anggota KPU ini menyampaikan Peraturan KPU tentang Kampanye saat ini belum disahkan, sehingga jadwal itu belum ditetapkan. Jadi, PSI tidak bisa dikategorikan melakukan kampanye di luar jadwal," kata Abhan, pada 31 Mei 2018 lalu.

Bawaslu akan mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran kode etik Wahyu Setiawan sebelum merealisasikan rencana pelaporan itu. Bawaslu akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.

Seorang Pengacara Juga akan Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP

Seorang pengacara bernama Ahmad Irawan juga berencana melaporkan Wahyu Setiawan ke DKPP terkait dengan kasus yang sama.

Dalam keterangan tertulisnya, Irawan menyatakan berencana melaporkan Wahyu ke DKPP pada Selasa besok, 5 Juni 2018. Irawan menduga Wahyu melanggar kode etik dalam pengusutan kasus iklan PSI. Alasannya serupa dengan pandangan Bawaslu RI.

"Bagi saya tak ada gunanya kita bicara integritas proses dan hasil pemilu 2019 jika orang tersebut masih menjabat anggota KPU RI," ujar Irawan.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan menyatakan lembaganya menghormati rencana pelaporan tersebut. Menurut dia, KPU menilai langkah pelaporan seperti itu sebagai hal yang wajar.

"Silakan, itu kami hormati dan cara-cara seperti itu baik dan dimungkinkan dalam regulasi pemilu," ujar Viryan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom