Menuju konten utama

Bawaslu Angkat Bicara Soal Video 15 Camat se-Makassar Dukung Jokowi

Bagja mengatakan Bawaslu menyesalkan bila memang benar camat se-Makassar menyatakan dukungannya ke salah satu paslon.

Bawaslu Angkat Bicara Soal Video 15 Camat se-Makassar Dukung Jokowi
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tengah mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang dilakukan 15 camat yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menyatakan dukungannya kepada capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam video yang beredar di media sosial, terdapat 15 camat yang langsung dikomandoi Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan dukungannya kepada Jokowi-Maruf. Bahkan, terdapat dua orang camat yang masih mengenakan seragam dinas yang semakin menandakan mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait video ini sedang diklarifikasi oleh Bawaslu Sulsel," ucap Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada reporter Tirto, Jumat (22/2/2019).

Bagja mengatakan Bawaslu menyesalkan bila memang benar mereka menyatakan dukungannya ke salah satu paslon. Pasalnya, sudah banyak peraturan yang mengatur netralitas ASN dalam Pilpres 2019.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 282 sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres.

Selain aturan dalam pemilu, untuk ASN memang telah diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Bahkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang dikeluarkan pada 27 Desember 2017 lebih detil dalam mengatur masalah ini.

Bawaslu, lanjut Bagja, juga sudah memiliki aturan yang mengatur tentang netralitas ASN, TNI dan Polri yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 TAHUN 2018 Tahun 2018. Ia mengimbau agar seluruh unsur dalam aturan tersebut menaatinya.

"Semua pihak harus diminta menjaga itu," ucap Bagja.

Dihubungi terpisah, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu Sulsel sejak pagi tadi sudah mulai memanggil satu per satu camat yang ada di dalam video itu.

"Masih dalam proses penelusuran. Hari ini Bawaslu Sulsel sudah memulai meminta keterangan dari para camat," ucap Ratna kepada reporter Tirto.

Akibat video ini, banyak pihak menyesalkan dukungan secara terang-terangan ini. Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal dan berpotensi melanggar aturan kampanye.

"Ya menurut saya itu fatal, dia boleh mendukung 01 atau 02, tapi yang tidak boleh adalah mengaku camat, camat itu adalah jabatan struktural dalam aparatur negara, bupati itu jabatan struktural dalam aparatur negara. Wakil bupati, jabatan struktur negara, apalagi camat itu ASN, aparatur sipil negara bukan jabatan politik," kata Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (22/2/2019) siang.

Bahkan, Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Usman Kansong juga menyesalkan adanya dukungan dari 15 camat ini. Menurut Usman, dukungan dari ASN seharusnya tidak disampaikan. Camat memang boleh memilih sebagai individu, tetapi secara jabatan mereka harusnya bersikap netral.

Usman berharap Bawaslu bisa bertindak dan segera memeriksa kesalahan yang mungkin dilakukan oleh para camat tersebut. Bukan hanya Bawaslu, Usman juga berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bisa memberikan sanksi bagi mereka, meski Tjahjo adalah kader PDIP pendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Pak Tjahjo akan objektif dalam hal ini. Aturan ataupun hukum adalah segalanya dalam hal ini," ucap Usman kepada reporter Tirto, Jumat (22/2/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto